MEDAN - Terkait ususan Pemerintah Kota (Pemko) Medan diam-diam telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2019 sebesar Rp 2.969.824,64. Jumlah tersebut naik Rp 220.750,64 dari UMK 2018 yang hanya sebesar Rp 2.749.074,60. Sementara, buruh meminta Rp 3 juta.

Bahkan, Pemko Medan telah mengusulkan UMK 2019 ke Gubernur Sumut untuk disetujui. Bagaimana sikap buruh?

Ketua Federasi Serikat Buruh Kimia Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB KIKES KSBSI), Usaha Tarigan mengakui sulit untuk mendongkrak agar nilai UMK 2019 bisa sesuai dengan usulan serikat buruh yang berjumlah Rp.3.090.000. Dia mengindikasikan para buruh menerima penetapan tersebut.

Meski begitu, Usaha Tarigan menyebut serikat buruh mendorong agar Pemko Medan membuat program yang berpihak kepada buruh atau pekerja seperti beasiswa kepada anak buruh, maupun pasar murah yang khusus diperuntukkan kepada buruh.

"Kita lihat dibeberapa daerah salah satunya di Jakarta, dimana Pemprov DKI membuat pasar murah yang menjual kebutuhan rumah tangga seperti sembako dan lainnya khusus kepada buruh dengan harga murah. Jadi yang membeli bagi buruh yang memegang kartu serikat pekerja," ujarnya saat dihubungi.

Menurutnya, dengan begitu beban atau kebutuhan hidup para buruh bisa berkurang. Sehingga upah yang didapat para buruh bisa memadai.

"Ini yang sedang kami dorong agar bisa direalisasikan, dalam waktu dekat perwakilan serikat buruh agar menemui Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk menyampaikan usulan tersebut," ucap Anggota Dewan Pengupahan Kota Medan dari perwakilan serikat buruh itu.***