MEDAN - Terungkap ! PT Bank Sumut ternyata membeli medium term note (MTN) atau surat utang jangka menengah milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) sebanyak tiga kali. Satu bulan setelah pembelian terakhir, SNP Finance pun dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, PT Bank Sumut pertama kali membeli MTN SNP Finance Seri IV pada 6 November 2017 senilai Rp22 miliar. MTN Seri IV ini jatuh tempo pada 16 November 2018 dengan bunganya 12,5%.

Dari dari Laporan Keuangan Tahun Buku 2017 PT Bank Sumut yang sudah diunggah di www.banksumut.com, keberadaan MTN Seri IV ini tercantum dalam laporan keuangan tersebut. MTN itu terdapat dalam bagian Efek-efek (marketable securities). Dalam laporan itu, tertulis besaran Rp52 miliar.

Selain pembelian Rp22 miliar dalam bentuk uang, jumlah itu ditambah dengan Rp30 miliar berupa underlying asset reksadana. Sehingga totalnya Rp52 miliar. Berdasarkan tipe dan tujuan, MTN atau surat utang jangka menengah SNP Finance yang dibeli PT Bank Sumut masuk dalam kategori efek-efek yang tersedia untuk dijual.

Kali kedua, Bank Sumut kembali membeli MTN Seri VI (tahap 1) pada 7 Maret 2018 beli. Kali ini jumlahnya bertambah besar yakni Rp75 miliar dengan bunga 10,25% dan jatuh tempo pada 7 September 2019 Rp75 miliar. Terakhir, MTN Seri VI (tahap 2) yang dibeli pada 12 April 2018 senilai Rp50 miliar dengan bunga 10,25%. Untuk MTN Seri VI (tahap 2) ini, jatuh tempo 12 Oktober 2019.

Sayangnya, semua uang PT Bank Sumut yang digunakan untuk membeli MTN SNP Finance itu belum jelas nasibnya. Sebab, SNP Finance sudah dalam proses pailit dan saat ini tengah ditangani kurator yang ditunjuk pengadilan. “Pembelian MTN ini juga tidak memiliki asuransi (jaminan), karena tidak dibeli melalui perusahaan sekuritas. Setahu saya MTN memang boleh dibeli tanpa melalui sekuritas,” kata sumber.

Sebelumnya, Anggota DPRD Sumatera Utara, Muhri Fauzi Hafiz, mengaku pesimis dengan pengembalian dana milik PT Bank Sumut yang tertanam di PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). Diketahui, Bank Sumut membeli medium term note (MTN), dari perusahaan pembiayaan yang kemudian dinyatakan pailit oleh pengadilan.

“Karena sudah pailit, saya pesimis uang itu akan kembali,” kata Muhri.***