MEDAN -Terkait kasus istri Bupati Pakpak Bharat di mana Polda Sumatera Utara mengaku pernah menangani kasus Made Tirta Kusuma Dewi istri Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu. Namun ternyata proses kasus tersebut sudah dihentikan.

"Jadi kasus istri Bupati Pakpak Bharat, bahwa istrinya memang dalam pemeriksaan atau dalam penyelidikan oleh pihak Krimsus Polda Sumut. Itu minggu lalu sudah dihentikan penyelidikannya," ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (19/11).

Tatan menjelaskan, kasus yang mejerat Made Tirta Kusuma Dewi adalah dugaan korupsi anggaran kegiatan PKK Pemkab Pakpak Bharat Tahun 2018. Penghentian kasus tersebut lanjut Tatan, lantaran berdasarkan hasil klarifikasi dengan pihak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, bahwa kerugian negara dalam kegiatan tersebut sebesar Rp 143 juta sudah dikembalikan.

"Itu dari hasil klarifikasi sehingga penyelidikan kasus tersebut dihentikan," terangnya.

Tatan menjelaskan sebelumnya kasus ini ditangani oleh Polres Pakpak Bharat namun dalam perjalannya dilimpahkan ke Polda Sumut pada awal tahun 2018 kemarin.

"Kasus itu masih tahap penyelidikan. Dugaan kerugian negara 143 juta udah dikembalikan," tegasnya lagi.

Sementara ditanya tanggapannya terkait pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penggunaan uang suap yang diduga diterima Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu untuk mengamankan perkara sang istri, Tatan mengatakan pihaknya tidak menanggapi hal itu.

"Kita gak menanggapi hal itu (pernyataan KPK). Yang pasti kasus yang kita tangani kita tindaklanjuti dengan klarifikasi ke pihak inspektorat dan kasusnya sudah dihentikan," tukas Tatan.

Seperti diberitakan, suami Made Tirta Kusuma Dewi, Remigo Yolando Berutu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga menerima uang suap mencapai Rp 550 juta dari kontraktor. KPK menduga uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Remigo.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang tersebut salah satunya diduga digunakan untuk mengamankan perkara hukum yang menjerat istri Remigo yang saat ini tengah ditangani penegak hukum di Kota Medan. KPK tengah mempelajari kasus itu.

Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat. Uang tersebut diserahkan dalam tiga kali pemberian selama dua hari masing-masing senilai Rp 150 juta, Rp 250 juta, dan Rp 150 juta. Pada pemberian ketiga, tim KPK berhasil menggagalkannya melalui operasi tangkap tangan di kediaman Remigo. Dalam operasi tersebut, tim menangkap Remigo dan Plt Kadis PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali.***