MEDAN-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Satreskrim Polrestabes Medan meringkus dua pencuri sepeda motor (Curanmor) milik Frans Suryadi Nababan.

Kedua curanmor tersebut ialah Ronny (39) warga Jalan S Parman Gang Langgar Medan dan rekannya Muhammad Yusuf (34) penduduk Jalan Klambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. “Kedua pelaku ditangkap Tim Pegasus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan pada hari Kamis 15 November 2018 kemarin berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang kejadian pencurian sepeda motor di Jalan Pelita IV Medan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK dalam keterangan tertulisnya yang diterima GoSumut Jumat, (16/11/2018).

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini, peristiwa naas yang menimpa warga Jalan Taduan Nomor 05 Medan ini terjadi tatkala dirinya lupa kunci kontak Honda Revo plat BK 2713 AFV masih menempel di sepeda motor yang diparkirkan di depan Sekolah Budi Murni, Jalan Pelita IV Medan pada hari Senin 12 November 2018 kemarin. “Namun ketika korban sadar akan hal tersebut, ia langsung kembali dengan maksud mengambil kunci kontak tersebut. Akan tetapi, sepeda motor miliknya telah raib digondol para pelaku,” jelas Putu.

Selanjutnya, Putu menerangkan, Tim Pegasus yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan tentang kasus curanmor tersebut. “Penyelidikan yang dilakukan tim Pegasus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan tidak sia-sia. Sebab, para pelaku berhasil diidentifikasi dan langsung diringkus,” terang Alumnus Akpol Tahun 2000 ini.

Dijerat Pasal 365 KUHPidana

Usai diringkus, kedua pelaku berikut barang bukti sepeda motor Honda plat BK 3513 HZ yang dipergunakan dalam menjalankan aksi nekatnya langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Imbas perbuatannya, kedua tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolrestabes Medan karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana.