LABUSEL - Personel Sat Reskrim Polsekta Kotapinang melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang melakukan tindak pidana memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu, Kamis (15/11/2018) sekira pukul 16.00.

APS alias Cidun (19) dan ES alias Putra (19) yang keduanya warga Labusel ini diringkus dari Jalinsum Jalan Bedagai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Sebelum diciduk, Unit Reskrim Kota Pinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Boom Sisumut Kotapinang sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Labuhan Lama Kotapinang.

Menindaklanjuti itu, personel melakukan pengintaian dan selanjutnya di Jalan Begadai polisi mengamankan keduanya dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu, dan alat jarum suntik, kaca pirek dan dot warna merah.

"Keduanya mengaku membeli sabu dari AK dan selanjutnya Unit Reskrim Kotapinang melakukan pengembangan. Akan tetapi, AK tidak berhasil ditemukan," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaitan, Jumat (17/11/2018).

Setelah diamankan, keduanya bersama barang bukti dibawa ke Polsekta Kotapinang guna proses lanjut. Sedangkan pelaku lainnya, AK tengah dalam pengejaran polisi.