LABUSEL - Unit Reskrim Polsekta Kotapinang bersama Timsus Labusel melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian Baterai Tower Telkomsel, Rabu (14/11/2018) sekira pukul 01.30 di rumahnya Jalan Kampung Banjar II, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel. BACA JUGA : Timsus Labura Ringkus Pelaku 363 saat hendak Menjual Barang Curian

Pelaku diringkus atas dasar laporan Rudi Efrianto dengan bukti lapor LP : 166/IX/2018/SPKT/SU/LBS/Sekta Kotapinang, tanggal 20 September 2018.

Informasi yang diterima, pada Selasa (18/9/2018) sekira pukul 02.30, Rudi saat itu melakukan pengecekan/kontrol Tower Telkomsel yang terletak di Jalan Kampung Banjar II Kotapinang dan melihat ada 2 orang laki-laki yang bernama Mamek dan Aseng warga Kampung Banjar II Kotapinang sedang melakukan pencurian Baterai Tower Telkomsel.

Pelaku melarikan diri sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada ke pimpinan PT. Telkomsel Medan dan selanjutnya pada Kamis (20/9/2018) Rudi membuat laporan pengaduan Ke Polsekta Kotapinang agar pelaku dapat ditangkap dan diproses secara hukum.

Kemarin, Rabu (14/11/2018) sekira pukul 00.30, personel Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku DI alias Mamek berada di rumahnya di Jalan Kampung Banjar II Kotapinang.

Mendengar Informasi tersebut, petugas bergegas ke TKP untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Mamek yang disaksikan Kepala Lingkungan, Rusmialdi.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Mako guna proses penyidikan," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaitan, Kamis (15/11/2018).

Dari pelaku, petugas mengamankan 2 buah Baterai Tower, dan 1 buah senjata tajam jenis parang.