LABURA - Timsus Labura bersama Unit Opsnal Polsek Kualuh Hulu mengamankan seorang pelaku pencurian dengan Pemberatan atas dasar laporan Jhon Rikson Sirait (28) berdasarkan LP/454/XI/2018/Sek Kualuh Hulu tanggal 12 November 2018.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaitan, Kamis (15/11/2018) menerangkan, pelaku JS (18) warga Lingkungan III Wonosari, Kecamatan Aek Kanopan, Kabupaten Labura, diamankan bersama barang bukti hasil kejahatannya berupa 1 batang kayu sebagai alat mengambil HP dan 2 unit HP Oppo warna hitam.

"Kejadiannya pada Senin (12/11/2018) kemarin sekira pukul 06.00. Saat itu korban terbangun dan hendak melihat HPnya hilang di ruang tamu dekat dengan jendela," ujar Kompol Janner.

Saat dicek, diduga diambil pelaku menggunakan alat pengait karena ada bekas gesekan kayu di kaca nako. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kualuh Hulu.

Pada Rabu (14/11/2018), Timsus Labura dan Unit Opsnal Polsek Kualuh Hulu melakukan penyelidikan adanya seseorang yang mau menjualkan HP Oppo. Petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama 2 unit HP Oppo.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui mengambil HP dari rumah korban di Linkungan I wonosari, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura dengan menggunakan kayu," sebutnya.

Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, tersangka resmi menyandang status tahanan Polsek Kualuh Hulu dan dikenakan Pasal 363.