JAKARTA-Pelamar CPNS dari jalur kategori honorer  K 2 di lingkungan pemerintahan Kabupaten Padang Lawas (Palas) harus legowo karena tidak lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) karena tidak  memenuhui nilai passing grade yang ditetapkan pemerintah sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018.

“34 peserta ujian CPNS jalur  K -2 tidak ada satu orangpun yang lulus dan berhasil  memenuhi nilai ambang batas  passing grade”.kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palas Amit Hadi Nasution SH,Rabu (14/11/2018) di ruang kerjanya.

Dikatakannya, harapan tenaga honorer K2 untuk menjadi PNS telah pupus  dan hanya mimpi belaka ,karena tidak berhasil mencapai nilai passing grade sesuai ketentuan 260 point.

  Kata Amit menjelaskan, peserta ujian seleksi CPNS Kategori Honorer K2 harus mencapai total 260 point dengan Ketentuan Tes Intelegensi Umum (TIU) harus mendapat 60 point minimal dan untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Kepribadian (TKP) tidak ada ketetapan ponit atau bebas.

"Tetapi Kenyataan di lapangan, dari mulai hari pertama seleksi ujian,Senin (5/11/2018) sampai hari terakhir Sabtu (10/11/2018) tidak ada satupun tenaga honorer yang mencapai nilai ambang batas passing grade yang ditetapkan pemerintah ,sehingga dinyatakan tidak lulus SKD,"ungkap Amit.

Ia menambahkan, kesempatan tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS belum ada petunjuk dari pusat."Kita masih menunggu aturan dan ketentuan dari pemerintah pusat,"pungkasnya.*