SERGAI-Menyikapi hal ini tentang adanya proyek saluran drainase sepanjang 142 meter di Dusun C Desa tanah merah, Kecamatan Perbaungan, Sergai yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2018 senilai 82 juta diduga bermasalah.

"Kalau Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran tahun 2018  Bermasalah ya kita periksa." Ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri SerdangBedagai (Sergai), Edward SH yang juga selaku Ketua TP4D Sergai kepada Gosumut.com melalui via whats app, Rabu (14/11/2018).

Menurut, Secepatnya kita bersama tim turun ke lapangan. Lanjut Edward," Untuk pendampingan penggunaan ADD/DD Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) tahun 2018. Bahkan saat penyampaian Sosialisasi TP4D kami tidak bosan -bosanya tentang pengelolahan dana desa yang benar," ungkapnya.

"Kalau penggunaan Dana Desa, desa tidak benar akan bertemu ama saya, Dan akan saya periksa,"gertaknya.

Edward menjelaskan, Mengenai kades tanah merah tidak ada pemeriksaan. "Tapi setelah ada info secepatnya akan kita tindak lanjuti. Karna kita tahap konfirmasi mengenai penggunaan dana desa," ujarnya.

Ketika disingung awak media bahwa  menurut keterangan kades tanah merah,  bahwa dirinya sudah dilakukan pemanggilan oleh kejaksaan.

"Besok aja usai saya dipanggil oleh kejaksaan,"ucap Kades Ruslan kepada Gosumut.com, Minggu (11/11) sebelumnya melalui via telepon.

Edward SH langsung membantah dengan adanya  pemanggilan kades tanah merah ke kejaksaan Sergai."Jangan menjual nama kejaksaan bahwa sudah dilakukan pemanggilan berarti ini sudah pembohongan publik," tutupnya.*