MEDAN-Penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial mengadukan pemotongan dana ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Belasan warga penerima PKH diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Kamis (8/11/2018). “Ada 13 penerima manfaat PKH dan satu agen brilink yang melaporkan adanya pemotongan uang,” ujar Abyadi Siregar menjawab GoSumut usai menerima pengaduan warga di kantornya, Jalan Mojopahit Nomor 2 Medan.

Lebih lanjut dijelaskan Abyadi, penerima PKH menerima dua jenis bantuan berupa uang tunai sebesar 500 ribu rupiah dan 110 ribu rupiah dalam bentuk uang elektronik yang ditukarkan dengan beras setiap 3 bulan. “Yang dipotong itu uang tunai. Kalau untuk uang elektronik yang ditukar menjadi beras tidak ada masalah,” jelasnya.

600 Orang Warga Keluhkan Pemotongan

Selain itu, orang nomor satu di Kantor Perwakilan Lembaga Negara yang konsen di bidang perbaikan pelayanan publik ini menyebutkan, sebanyak 600 orang warga penerima PKH mengeluhkan adanya pemotongan tersebut. “Hal itu berdasarkan pengakuan agen brilink tempat penerima PKH menukarkan beras yang menginisiasi laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut,” sebut Abyadi.

Guna menindak lanjuti laporan tersebut, Abyadi mengungkapkan, pihaknya akan melengkapi persyaratan formil atas perkara ini untuk selanjutnya memintai keterangan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI). “Sebagai langkah pertama, kita akan mengklarifikasi laporan ini dengan meminta keterangan pihak BRI. Sebab, berdasarkan laporan yang diterima, pemotongan terjadi setiap akhir tahun dan sudah terjadi sejak tahun 2017 dengan pemotongan sebesar 110 ribu rupiah,” ungkapnya seraya mengatakan Tahun 2017 penerima PKH hanya dapat 390 ribu dan Tahun 2018 mendapat 266 ribu rupiah karena dipotong sebesar 214 ribu rupiah.