MEDAN-Polsek Percut Sei Tuan menangkap dua warga Tanjungmorawa di Kampung Bombai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Kedua warga tersangka dimaksud ialah M Habib Simamora (21) tercatat sebagai warga Dusun 2 Desa Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang dan Kiki Dwi Irawan (19) warga Simpang Pasar 7 Desa Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Dari kedua pelaku, petugas menyita paket kecil daun ganja kering yang disimpan dalam kotak rokok. “Keduanya ditangkap oleh tim gabungan Reskrim, Intel, Binmas dan Sabhara Percut Sei Tuan saat melakukan penggerebekkan di kampung Bombai, Benteng Hulu,” ujar Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri SH SIK kepada GoSumut, Kamis, (8/11/2018).

Dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009

Alumnus Akpol Tahun 2004 ini menjelaskan, pada penggerebekan tersebut, petugas mendapati kedua tersangka berikut barang bukti ganja. “Selanjutnya, keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas mantan Wakasat Sabhara Polrestabes Medan ini.

Imbas perbuatannya, kata Faidil, keduanya dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.