SERGAI -Galian c diduga ilegal terletak di Dusun 3, Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sergai, Rabu (7/11/2018).

“Tadi personil sudah kelapangan untuk meninjau lokasi galian c diduga ilegal di Desa Makmur,” kata Kasatpol PP Sergai Drs Fajar Simbolon MSi pada www.gosumut.com melalui telepon selulernya.

Menurutnya, razia dilakukan atas adanya laporan dari masyarakat dan Camat Teluk Mengkudu atas adanya galian c sudah meresahkan warga.

”Tadi tim turun ke Dusun 3, besok rencana akan mendatangi galian c Dusun 1,” ucapnya.

Galian C tersebut belum dapat disebut ilegal karena pengusaha belum dipanggil untuk menunjukkan surat izin. Setelah dilakukan peninjauan kelokasi. Tim akan melakukan pemanggilan kedua pengusaha galian c tersebut.

“Kita akan panggil pengusahanya untuk melihat surat izin mereka,” papar Fajar.

Walaupun nanti mempunyai izin, namun Satpol PP dapat menghentikan kegiatan galian c atas laporan dari masyarakat seputar kerusakan pasilitas umum berupa jalan akibat adanya kegiatan galian c tersebut.

“Apabila ada kerusakan umum dan mengganggu ketertiban serta meresahkan masyarakat. Maka Satpol PP berhak menghentikan kegiatan tersebut,” bilanngnya.***