MEDAN-Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Delitua berhasil menangkap lima penganiaya yang menyebabkan Suparno meninggal dunia.

Kelima tersangka kini tengah mendekam di jeruji pengap rumah tahanan kepolisian.

Tidak hanya itu, kelimanya dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 jo pasal 353 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Informasi dihimpun GoSumut di Mapolrestabes Medan, lima tersangka yang dimaksud ialah Nasosip Panjaitan (37) warga Jalan Luku V Pintu Air IV Gang Kuba Medan, Nova (35) warga Jalan Karya Wisata II Medan Eko Framana (31) warga Jalan Pintu Air IV Gang Kuba Mereka dan Benny Zebua (30) warga Jalan Pintu Air IV Gang Kuba Medan dan Riswan Manalu (37) juga warga Jalan Pintu Air IV.

Dalam aksi penganiayaan tersebut, para pelaku memiliki peran berbeda.

Nama teratas yang membacok korban menggunakan kelewang pada bagian tangan. "Penganiayaan yang menyebabkan nyawa melayang itu bermula saat Nasosip Panjaitan bersama Benny Zebua pergi menemui korban bernama Qamal Reza untuk membeli sabu pada hari Sabtu 3 November 2018 sekitar Pukul 11.00 WIB," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim, AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK dalam siaran persnya di Mapolrestabes Medan, Selasa, (6/11/2018).

Lanjut peraih Naskah Strategi Perorangan (Nastrap) terbaik pada Pendidikan Regional (Dikreg) ke-26 Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Tahun 2017 ini menjelaskan, korban bernama Qamal Reza saat itu mengatakan kepada tersangka bahwa ia tidak memiliki narkotika jenis sabu. "Karena tidak terima, pelaku dan korban sempat cek-cok mulut dan selanjutnya pergi meninggalkan korban," jelas Kombes Pol Dadang.

Namun tanpa diduga, Dadang mengungkapkan, beberapa saat kemudian, tepatnya Pukul 17:30 WIB, para pelaku menyerang korban yang saat itu tengah duduk bersama dengan Nasiman dan Suparno di Jalan Luku. "Akibat penganiayaan beramai-ramai yang dilakukan para pelaku, nyawa Suparno melayang setelah sempat mendapat perawatan medis di rumah sakit," ungkapnya.

Para Pelaku Teridentifikasi

Selanjutnya, Alumnus Akpol Tahun 1994 ini menerangkan, petugas yang mendapat informasi tentang adanya penganiayaan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. "Tersangka Nova Martomu Siagaian pelaku yang pertama kali ditangkap di Jalan Karya Wisata Medan. Sedangkan sisanya menyerahkan diri dan dijemput dari lokasi persembunyiannya di pantai Adil Namorambe," terang orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini.

Usai diamankan, kata Dadang, para pelaku berikut barang bukti kelewang dan sejumlah senjata tajam yang dipergunakan menganiaya korban langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk diproses.