MEDAN-Subdit III/Umum Unit 3 DitKrimum Polda Sumut meringkus seorang anggota Polri yang terlibat komplotan pelaku penculikan dan penganiayaan.

Para pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya aksi penculikan.

Selain meringkus oknum anggota Polri tersebut, Polda Sumut juga berhasil menangkap enam pelaku lain yang terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Masri (36), Sakruddin (51) dan Nzulafri.

Informasi dihimpun GoSumut di Mapolda Sumut, Senin, (5/11/2018) menyebutkan, Para pelaku yang diamankan ialah, M Nasir (53) warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Parulian Manullang alias Bangun (42) warga Jalan Pasar VII Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, Riko Manullang (33) warga Jalan Jaya Tani Gang Anggrek Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Tua Pandapotan Panggabean (34) Jalan Luku I Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Budi Hartono (46) warga Jalan Luku II Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor dan Dedi Harianto Marbun warga Jalan Madura Kelurahan Kebun, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai serta Parlaungan Simarmata (38) warga Jalan Pintu Air VI Gang Mesjid Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Nama terakhir disebut-sebut merupakan oknum anggota Polri. "Kita berhasil mengukap kasus penculikan. Korbannya ada tiga orang," ujar DirKrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian didampingi Wadir Krimum AKBP Andri Setiawan dalam siaran persnya di Mapolda Sumut.

Kombes Pol Andi Rian menjelaskan, dalam aksi penculikan dan penganiayaan tersebut, sang oknum berperan menggiring para korban. "Jadi awalnya Nasir menghubungi Budi Hartono. Kemudian Budi Hartono mencari para pelaku lain untuk melakukan aksi. Oknum ini perannya menggiring para korban," jelas Alumnus Akpol Tahun 1991 ini.

Lebih jauh Andi memamparkan, awalnya para korban menumpang mobil dari hotel Grand Inna menuju Jalan Ringgroad Medan.

Sesampainya di Jalan Gatot Subroto Medan, para pelaku yang mengendarai sepedamotor dan mobil memberhentikan laju kendaraan yang ditumpangi para korban. "Seorang pelaku menyuruh korban menjumpai pelaku Nasir di Hotel Polonia. Di hotel ini, para pelaku dianiaya oleh Nasir yang merupakan otak pelaku penculikan," paparnya.

Diungkapakannya, dikarenakan situasi mulai ribut, para pelaku membawa korban ke hotel Kristal Jalan Padang Bulan. "Kemudian pindah hotel, di hotel ini para korban dipisah lalu korban Masri dianiaya lagi bahkan ditelanjangi karena dianggap sebagai pimpinan bisnis penipuan," ungkap orang nomor satu di DitKrimum Polda Sumut ini.

Tidak berhenti di situ, Andi menambahkan, setelah dianiaya, para korban dibawa ke kawasan Jalan Sisingamangaraja. "Nah saat itu, ada beberapa saksi yang melapor ke Polda Sumut, dalam laporannya ada penculikan," tambahnya.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Andi menyebutkan, pihaknya langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. "Para pelaku langsung teridentifikasi dan kita lakukan penangkapan terhadap tujuh pelaku. Enam orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan seorang lagi masih dalam pemeriksaan," sebut mantan Kasatres Narkoba Poltabes (kini Polrestabes) Medan ini.

Dilatarbelakangi Investasi Bitcoin

Menurut Andi, modus penculikan dan penganiayaan ini dilatarbelakangi masalah investasi bitcoin. "Tersangka sudah banyak investasi uang hampir 900 juta rupiah. Jadi, otak pelaku Nasir berusaha meminta uang dengan cara melakukan penculikan dan penganiayaan," imbuhnya.

Selain para pelaku, kata Andi, petugas menyita 2 unit mobil, 3 kaca mata dan handphone sebagai barang bukti. "Para pelaku dijerat dengan Pasal 333 ayat 1 KUHPidana dan atau pasal 170 KUHPidana dan atau 351 KUHPidana jo 55," tandasnya.