MEDAN-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Kutalimbaru menangkap lima tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang memiliki peran berbeda.

Para tersangka yang ditangkap oleh Tim Pegasus bentukan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi itu terdiri dari pelaku Curanmor, perantara hingga pendah barang hasil kejahatan.

Informasi dihimpun GoSumut di Mapolsek Kutalimbaru, Minggu, (4/11/2018), para pelaku yang berhasil ditangkap tersebut ialah Dimas Ardiansyah (21), Rama Hidayat (21) Sakirman (63) warga Dusun I Tanjung Selamat Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamtan Sunggal, Andi Pelari (22) dan Khairul Azhar (18).

Dua nama terakhir merupakan penadah barang hasil kejahatan yang merupakan warga Jalan Tanjungbalai, Kompleks Perumahan Sri Gunting Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Sedangkan dua nama teratas merupakan Curanmor , warga Jalan Besar Tanjung Anom Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Sisanya merupakan perantara jual beli barang hasil kejahatan para tersangka. “Para pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang kehilangan sepeda motornya di kawasan Dusun VII Namo Keling, Desa Namo Keling, Kecamatan Kutalimbaru pada hari Kamis, 1 Nomvember 2018 kemarin,” ujar Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu SH MH.

Lebih lanjut dijelaskan Martualesi, menindak lanjuti laporan korban, Tim Pegasus Kutalimbaru melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. “Selanjutnya, para pelaku Curanmor berhasil ditangkap pada hari Jumat 2 Nomvember 2018 di Jalan Flamboyan kecamatan Sunggal, kabupaten Deliserdang,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini.

Setelah diinterogasi, Martualesi menerangkan, kedua tersangka mengakui perbuatannya, dan mengatakan telah menjual sepeda motor kepada seorang penadah bernama Andi melalui perantara penjualan barang hasil kejahatan. “Bermodalkan ‘nyanyian’ tersangka, petugas yang membawa perantara penjualan barang kejahatan tersebut berhasil meringkus penadah pertama bernama Andi Pelari setelah dipancing untuk bertransaksi sepeda motor,” terang mantan Wakapolsek Medan Barat ini seraya mengatakan Andi Pelari membeli sepeda motor dari pelaku sebesar 3,1 juta rupiah.

Kejar Pelaku Sampai ke Tandem

Tidak berhenti di situ, Martualesi menyebutkan, Andi Pelari yang diinterogasi, mengakui bahwa sepeda motor yang dibeli dari tersangka telah dijualnya kepada Handoko seharga 3,8 juta rupiah. “Namun, petugas yang mengejar pelaku hingga ke kediamannya, Jalan Danau Ranau Desa Tandem Hulu, Pasar 10, Dusun 6, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, hanya menemukan Honda Beat dan Yamaha Vega R tanpa dokumen. Sementara tersangka berhasila kabur dan tengah dalam pengejaran,” sebutnya.

Selanjutnya, tambah Martualesi, sepeda motor tanpa dokumen yang ditemukan di kediaman penadah tersebut langsung diboyong ke Mapolsek Tandem Hilir. “Setelah berkoordinasi dengan kepala desa dan Polsek setempat, sepeda motor tanpa dokumen tersebut langsung diboyong ke Mapolsek Tandem Hilir. Sedangkan para pelaku yang berhasil ditangkap digelandang ke Polsek Kutalimbaru,” tambah orang nomor satu di Mapolsek Kutalimbaru ini.

Dari kasus ini, kata Martualesi, pihaknya berhasil menyita kunci palsu berbentuk huruf T, 22 lembar uang pecahan 100 ribu rupiah Yamaha Jupiter Z plat BK 5014 CD, body Yamaha Vixion, Android Merk OPPO A 39 Warna Gold dan Himax serta Suzuki Satria FU plat BK 3129 ZAD hitam. “Imbas perbuatannya, pelaku Curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan sang penadah barang hasil kejahatan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana,” tandasnya.