PERBAUNGAN-Selama tiga minggu diintai oleh Petugas Polsek Perbaungan, akhirnya Pengedar Sabu Herianto alias Acek (42) Warga Dusun IX, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Jumat (2/11/2018) Sekitar Pukul 20:30 WIB Berhasil diamankan tim Polsek Perbaungan di kediamannya.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasubag Humas Polres Sergai, AKP Nelly Isma kepada awak media, Sabtu (3/11/2018) mengatakan awalnya penangkapan tersangka sudah lama di intai petugas yang lama mengedarkan Narkotika Jenis sabu-sabu didalam rumahnya, tepatnya Dusun IX, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Atas informasi warga Kanit Reskrim Polsek Perbaungan melaporkan hal ini kepada Kapolsek Perbaungan, AKP Gandhi SH, untuk perintahkan melakukan Penyelidikan diseputaran rumah tersangka Acek.

Ternyata benar, lanjut AKP Nelly Isma. Dalam melakukan penyelidikan terlihat beberapa sepeda motor terlihat keluar masuk dan melihat tersangka berada dirumah.

"Takut kehilangan target yang sudah lama menunggu beberapa lama akhirnya petugas langsung menerobos rumah tersangka yang saat itu sudah dilakukan pengempungan," ucapnya.

Setelah dilakukan Pengeledahan terhadap tersangka, namun tersangka acek mengelak untuk menunjukan barang bukti barang haram tersebut. Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditumpukan pakaian kotor miliknya dan berhasil ditemukan barang bukti 1 ( satu ) plastik klip putih sedang yang berisikan 1 paket sedang narkotika yang di duga jenis Shabu-shabu.

"Awalnya tersangka tidak mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Kemudian setelah dilakukan interogasi baru tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh seorang yang dikenal bernama Budeng warga Tualang.

"Setelah dilakukan pengembangan dirumah tersangka Budeng petugas tidak menemukan tersangka budeng dirumahnya, rumah nya dalam kondisi tertutup,"katanya.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 ( satu ) helai plastik klip putih transparan sedang yang berisikan diduga Narkotika jenis Shabu- shabu, 1 ( satu ) helai plastic klip putih transparan besar yang berisikan plastik klip transparan sebanyak 20 lembar, 1 ( satu ) lembar plastik klip putih transparan besar.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Makopolsek Perbaungan. Dan tersangka dikenakan pasal tindak pidana sebagaimana dimaksud dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika."pungkas AKP Nelly.*