JAKARTA - Kasus penipuan mata uang virtual bitcoin marak di Indonesia. Salah seorang korban penipuan bitcoin SB (33) mengungkapkan kasus tersebut, dengan laporan polisi yang telah dibuatnya sejak 1 September 2016 hingga sekarang.

Namun tak berujung mendapat perhatian pihak kepolisian dan sepertinya jalan ditempat alias kasusnya tak kunjung selesai. Walau barang bukti sudah cukup buat dikenakan pasal berlapis UU no.7/2014 skema piramida pasal 9, pasal 372 & 374 tentang Pidana Penggelapan, Pasal 378 Tindak Pidana Penipuan, Pasal 55 KUHP Turut serta melakukan perbuatan, Pasal 56 KUHP sengaja memberi bantuan kesempatan dan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, dan Pasal 108 KUHAP masyarakat melihat berhak ajukan laporan ke penyidik. UU perbankan (UU No.7/1992jo, UU No.10/1998), UU No.10 tahun 2008 pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, UU ITE (UU No. 11/2008); belum juga ada indikasi diteruskan ke pengadilan, ataupun dihentikan oleh Kepolisian.

Kepada wartawan, SB mengaku menjadi korban penipuan bitcoin lewat promo even-even besar yang di lakukan oleh leader situs btcpanda, pada Januari 2016 silam.

"Berawal dari undangan even converensi mengenai bitcoin yang diselenggarakan oleh Fredy Wirajaya, Herman Makmur dan 5 WNA, saya diarahkan investasi bitcoin di even tersebut. Setelah menghadiri beberapa kali even yang diselenggarakan oleh Fredy Wirajaya, akhirnya SB memantapkan diri untuk menghubungi Fredy, lalu di ajarkan cara investasi bitcoin tersebut secara detail," ujarnya.

"Pada bulan April 2016 dengan nilai total 122 bitcoin, saya investasikan ke situs tersebut melalui referal link dan arahan Fredy, dengan nilai per bitcoin pada waktu itu Rp1 6 juta," ucap SB kepada wartawan di Pojok Semanggi, Selasa (30/10/2018).

"Jadi total kerugian yang saya alami akibat penipuan tersebut sebesar Rp 1.952 miliar sesuai nilai bitcoin ketika itu," tambahnya.

SB menceritakan, awal mula penipuan disadarinya pada bulan Juni 2016 terjadi maintenance dan perubahan sistem pada situs BTCPanda. Sejak maintenance itu investasinya tidak bisa ditarik lagi, mencium kejanggalan SB dan korban lainnya kompak melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian sebelum website ditutup.

SB melaporkan Herman makmur selaku top Leader Indonesia dan Fredy Wirajaya selaku Leader terbesar di Indonesia, yang menyebarkan investasi piramida berbalut Bitcoin. Sementara pelaku utama WNA malaysia Nazri Omar dan CS sudah pernah ditangkap dan diserahkan ke Polda pada tahun 2016 silam, malahan dilepaskan oleh polisi dengan alasan belum cukup alat bukti. Korban yang menangkap dari daerah lain juga turut melaporkan Herman Makmur dan Nazri Omar ke Polda Metro Jaya.

Namun tidak adanya ketertarikan dalam menindak kasus laporan ini oleh Pihak kepolisian, yang berbuntut website tersebut OFFLINE (penghapusan website dan bukti2 berkaitan leader) pada Oktober 2016. Ke-122 bitcoin yang diinvestasikannya langsung kehilangan jejak.

Saat hal ini ditanyakan ke Fredy Wirajaya selaku orang yang mempromosikan dan mengarahkan bitcoinnya di situs tersebut, "Fredy langsung berkilah dia juga member situs tersebut dan tak tahu kenapa situs tersebut sudah tutup," terangnya.

"Padahal undangan dan promo investasi bitcoin bertipe piramida di situs tersebut contact personnya adalah Fredy Wirajaya dan Herman Makmur dan 5 orang WNA," imbuhnya.

Menurut SB, setelah situs itu tutup, Fredy diketahui menghilang lalu kembali melakukan aksi penipuannya dengan membuat atau mempromosikan situs-situs baru dengan menganti nomor telepon baru. Melihat seringnya, Fredy Wirajaya mempromosikan skema investasi piramida ponzy secara viral dengan even-even besar, hal tersebut menimbulkan kebingungan masyarakat pemula dalam ber-investasi seakan-akan investasi tersebut adalah pilihan tepat. Namun alih-alih mendapatkan keuntungan, investasi tersebut berujung penipuan uang dengan sarana bitcoin dan cryptocurrency lainnya.

Fredy Wirajaya memakai situs seperti contohnya: Btcpanda, Eurobit, Wecanbe, EA coin, Eco Coin, Edinar dan EXO-coin, juga yang terbaru adalah Bigmatch.

Dia selalu melancarkan aksi dalam melakukan hal ini seakan tidak terjamah hukum, dikarenakan ia memanfaatkan perkembangan teknologi, disertai celah hukum yang kurang regulasi pada cryptocurrency di Indonesia.

Geram dengan aksinya 'Masyarakat peduli pemberantasan skema investasi bodong (yang terdiri dari korban-korban investasi serupa)' melakukan aksi penjebakan dan bekerjasama dengan SB sekaligus membantu menghadirkan terlapor pada laporan kepolisian. Karena pihak kepolisian belum juga menghadirkan terlapor Fredy Wirajaya padahal Laporannya telah diterima hampir 3 tahun yang lalu.

Tim penjebak lalu berpura-pura ingin ber-investasi sesuai arahan Fredy Wirajaya. Berjalan sesuai rencana, berhasil menjebak Fredy salah satu pendiri dan promotor Bigmatch di TRS Diner @Mall Cilandak Town Square, pada jam 12.00 siang saat sebelum pergelaran acara bertajuk serentak di 11 kota, presentasi Bitcoin berbalut Bigmatch, investasi uang menggunakan DogeCoin di Function Room 1 Apartemen Cilandak Town Square pada Sabtu (27/10/2018).

"Fredy langsung kita amankan dan kita bawa ke Polda Metro Jaya. Tapi setelah ditahan 1 x 24 jam di Ditreskrimsus, dia dilepaskan lagi, semoga saja polisi adil dan tidak ada keberpihakan," jelas SB.

Ia berharap pihak kepolisian mau lebih serius untuk mengungkap kasus ini. Pasalnya, masih ada banyak korban penipuan bitcoin Fredy yang belum melapor ke polisi, dan yang melapor pun merasa lelah akibat lamanya penanganan kasus yang serasa jalan ditempat. Kekhawatiran masyarakat juga meluas, pasalnya penipuan investasi serupa dinilai seperti bisnis yang menguntungkan dan tidak terjamah hukum.

"Saya punya semua bukti penipuan piramida yang dilakukan Fredy dan sudah saya berikan ke polisi saat pemeriksaan. Karena itu saya sangat berharap polisi bisa menjerat Fredy sebagai terlapor dengan pasal berlapis," ungkapnya penuh harap. ***