MEDAN - Guna meningkatkan efektifitas dan sinergisitas untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di lingkungan Pemprov Sumatera Utara, KPPU RI mengadakan audiensi dan advokasi dengan Gubernur Sumatera Utara, Wakil Gubernur dan seluruh OPD. Kunjungan KPPU RI dipimpin oleh Ketua KPPU, Kurnia Toha dengan didampingi oleh Sekjen KPPU Charles Pandji Dewanto dan Kepala KPPU KPD Medan Ramli Simanjuntak. Kunjungan tim diterima langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan didampingi Wakil Gubernur Musa Rajekshah beserta OPD.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dalam sambutannya mendukung penuh tugas dan wewenang KPPU, khususnya di wilayah Sumatera Utara. "Pemprovsu berharap KPPU dapat memberikan advokasi dan konsultasi terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa maupun penyelarasan kebijakan yang dilaksanakan di Provinsi Sumatera Utara," ucap Edy Rahmayadi.

Ketua KPPU RI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada gubernur yang berkenan hadir langsung dalam acara tersebut. Disampaikan bahwa KPPU memiliki peran pencegahan, advokasi, penindakan dan pengawasan kemitraan, "kata Ketua KPPU Kurnia Toha.

"Sebagai lembaga yang independen, KPPU bekerjasama dengan pemerintah baik pusat dan daerah dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran prinsip kebijakan dan hukum persaingan (competition awareness) di pemangku kebijakan dan kepentingan (stakeholder) pemerintah daerah," terangnya.

Dijelaskan oleh Kurnia Toha, selama ini KPPU sudah memiliki MoU dengan Pemprovsu Tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Provinsi Sumatera Utara yang akan berakhir bulan Mei 2019. Adapun ruang lingkup dari MoU tersebut adalah peningkatan kapasitas, advokasi, tukar menukar informasi dan sosialisasi bersama.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa sektor prioritas KPPU pada tahun 2018 ini terdiri dari 8 sektor, yakni Gandum & terigu, Bawang putih, Gula, Otomotif dan produk turunannya, Digital Ekonomi, Perbankan, Properti dan Perhotelan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala KPD Medan, Ramli Simanjuntak mengatakan bahwa KPD Medan dibentuk pada tahun 2004. Dari 5 Kantor Perwakilan Daerah yang sudah dibentuk KPPU, perkara yang paling banyak berasal dari wilayah kerja KPD Medan, yakni 40 perkara.

"Perkara yang paling sering ditangani adalah persekongkolan tender. Untuk itu, perlu ada perhatian khusus terhadap proses pengadaan barang dan jasa yang di lakukan oleh pemerintah, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya," terang Ramli.

Selain itu, KPPU sudah berkoordinasi terkait pemantauan harga bersama satgas pangan dan TPID, serta secara intens melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan advokasi dan sosialisasi daftar periksa kebijakan.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur menyatakan terima kasihnya terhadap peran KPPU dan berharap agar KPPU bersedia turut serta mengawasi pembangunan Provinsi Sumatera Utara agar menjadi lebih baik dengan mengedepankan upaya pencegahan melalui advokasi kepada seluruh perangkat daerah di Provinsi Sumatera Utara.

“Dalam pengambilan kebijakan kedepannya juga saya lihat perlunya sinergitas antara Pemprov dengan KPPU. Dalam membangun perekonomian daerah kita, tidak hanya sebatas wacana namun aksi nyata. Saya berharap semua yang hadir di sini dapat memberikan dampak positif untuk pembangunan Sumut,” ujar Edy Rahmayadi menutup pertemuan.