Palas - Diawali bertengkar mulut di sebuah warung, Riswan Effendi Siregar (23) warga Desa Sayur Matua, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas(Palas), meregang nyawa akibat ditikam secara berulang kali oleh tersangka ARP(23) warga Desa Padang Gatugur Jae,Kecamatan Aek Nabara Barumun, Senin(29/10/2018) sekira pukul 03.00 dinihari. Informasi yang dihimpun, tragedi penikaman terhadap korban berawal dari pertengkaran mulut antara korban dan tersangka. Akibatnya memancing emosional korban lalu memukuli tersangka secara membabi buta, karena tidak tahan terus dipukuli, akhirnya tersangka mencabut sebilah pisau yang dibawanya, lalu menikamkan ketujuh bagian dada korban secara berulang -ulang.

Melihat korban sudah berlumuran darah karena tikaman pisau miliknya, tersangka melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara korban dievakuasi warga ke Puskesmas Unte Rudang untuk mendapatkan pertolongan.

Tetapi sayang, sesampainya di puskesmas nyawa korban tidak tertolong lagi akibat kehabisan darah karena tikaman benda tajam. Pihak Puskesmas menyatakan korban telah meninggal dunia.

"Korban merenggang nyawa dengan kondisi luka robek di bahagian dada akibat tikaman benda tajam,setelah dievakuasi ke.Puskesmas Unte Rudang ,"kata Kapolsek Barumun Tengah AKP Amir Faizal, Senin (29/10/2018).

Kata Amir Faizal, tersangka diamankan di lokasi Pasar Binanga setelah dilakukan lidik oleh Tim Opsnal Polres Tapsel dan Polsek Barumun Tengah.

"Saat kita tangkap tersangka bersama Kepala Desa Padang Garugur Jae dan Orangtuanya karena meminta tersangka untuk menyerahkan diri kepihak berwajib," terang AKP Amir Faisal.

Dihadapan petugas saat dintrogasi tersangka ARP mengakui perbuatannya ."Dia menikam korban ,karena tidak tahan dipukuli korban secara bertubi-tubi," akunya.

Petugas menyita Barang Bukti (BB) atas kejadian tersebut berupa sebilah pisau, baju kaos berwarna putih berlumuran darah serta Celana Jeans warna biru

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Jo 351 ayat (3) tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Sementara abang kandung korban Alpin Siregar dan keluarga meminta pihak Kepolisian untuk menperoses sesuai hukum

"Kami merasa keberatan atas perbuatan tersangka yang telah membunuh adik kami sehingga diganjar hukuman seberat beratnya," kata Alpin kepada pihak Polsek Barumun Tengah.