LABUHANBATU - Unit Reskrim Polsek Panai Tengah menemukan dompet kecil yang dibuang HP alias Heri (28) di Jalan Sei Pinang, Dusun X, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (23/10/2018) sekira pukul 15.30. Saat diambil dan dibuka, polisi menemukan dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu.

Kini, warga Dusun VIII Sei Pinang, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, resmi menjadi tahanan Polsek Panai Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Anggota Unit Reskrim sebelumnya mendapat informasi tentang adanya seorang laki-laki yang sedang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Sei Pinang, Dusun X.

Kemudian Aiptu Sistrianto dan Bripka MH Azmi Siregar langsungg mendatangi lokasi TKP dan menemukan seorang laki-laki membuang sesuatu dari tangannya. Melihat itu, petugas menyuruh pelaku mengambil kembali barang yang dibuangnya berupa dompet kecil.

Saat dibuka, ditemukan dua plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Panai Tengah, AKP Bilmar Limbong menjelaskan, setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dompet yang berisi narkotika jenis sabu itu adalah miliknya yang dibelinya dan hendak dikonsumsi.

"Kita mengamankan barang bukti lainnya berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu, tiga bungkus plastik klip kecil kosong, dua buah kaca pirek, satu buah skop yang terbuat dari pipet plastik, satu batang sumbu kompor," tandasnya.

Untuk keperluan pengembangan, petugas mengamankan pelaku untuk diinterogasi lebih lanjut.