MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menerima hibah sebidang tanah seluas 9.797 m2 dari Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai. Tanah yang terletak di Jalan Prof Dr Ir Sutami, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai itu rencananya untuk pembangunan kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumut, UPT  Tanjungbalai. Penyerahan hibah tanah tersebut ditandai dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan berita acara serah terima hibah tanah dari Pemko Tanjungbalai kepada Pemprov Sumut, oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Hj Sabrina dan Walikota Tanjungbalai H Syahrial, Rabu (24/10) di ruang Rapat Sekdaprov Sumut Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.

Sekdaprov Sumut Sabrina mengatakan, Pemprov Sumut mengapresiasi Pemko Tanjungbalai yang telah mendukung Pemprov dalam membangun Sumut yaitu dengan menghibahkan sebidang tanah. "Saya tidak hanya memandang hibah tanahnya saja, tapi hubungan saling mendukung diantara kita (Pemko Tanjungbalai dan Pemprov Sumut) untuk memajukan Sumatera Utara ini telah ditunjukkan Pemko Tanjungbalai," ujar Sabrina.

Sabrina juga mengucapkan terima kasih atas hibah tanah yang diberikan Pemko Tanjungbalai. Ini merupakan niat baik dari Pemko Tanjungbalai untuk kebersamaan dalam membangun Provinsi Sumut. "Ini merupakan niat kebersamaan. Pemko Tanjungbalai sudah memperlihatkan pemikiran ke depan (visioner) tidak hanya memikirkan kepentingan daerahnya sendiri, tetapi lebih jauh memikirkan kepentingan Sumatera Utara. Dan kolaborasi ini akan terus berlanjut kedepannya," ujarnya.

Karenanya, Sabrina meminta kepada BPPRD Provinsi Sumut, terutama Samsat UPT Tanjungbalai untuk memanfaatkan tanah yang telah dihibahkan oleh Pemko Tanjungbalai. "Ini harus benar-benar dimanfaatkan, karena dengan hibah tanah ini kedepannya PAD Pemprov Sumut dapat lebih meningkat untuk pembangunan Sumatera Utara yang lebih baik," kata Sabrina.

Walikota Tanjungbalai Syahrial pada kesempatan itu mengatakan, untuk membangun suatu daerah (Kota Tanjungbalai) tidak bisa dengan mengandalkan APBD dan PAD Kota itu saja. Perlu adanya kerjasama dengan pemerintah provinsi. Dicontohkannya dengan hanya mengandalkan pendapatan dari suatu daerah itu sendiri belum tentu bisa untuk membangun sesuatu yang diutamakan. "Alangkah baiknya kolaborasi antara pemerintah kabupaten/kota dengan provinsi untuk meningkatkan PAD maupun pembangunan daerah," ujar Syahrial.

Syahrial juga mengatakan, selama ini Pemkotanjung Balai melihat bahwa untuk Kantor UPT Tanjungbalai, tanah dan gedungnya menyewa. Sementara Pemko Tanjung Balai masih memiliki lahan yang bisa dimanfaatkan untuk kantor tersebut. "Dengan pemanfaatan tanah ini PAD pemprovsu akan semakin meningkat kedepan dan tata kelola aset bergerak kota Tanjung Balai bisa tertata dengan baik," ujar Syahrial, seraya mengajak kepada seluruh kabupaten/kota terus berkontribusi demi pembangunan Sumut yang lebih baik ke depan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumut Agus Tripriyono mengatakan bahwa sebidang tanah yang dihibahkan Pemko Tanjungbalai kepada Pemprov Sumut seluas 9.797 m2 yang terletak di Jalan Prof Dr Ir Sutami kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Dengan nilai sebesar Rp534.867 dan terdaftar atas nama Pemko Tanjungbalai. Rencananya diperuntukkan untuk pembangunan kantor BPPRD Provinsi Sumut, UPT Tanjungbalai. "Hibah tanah tersebut dipergunakan dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam melayani masyarakat, khususnya lingkup UPT Tanjungbalai,” jelasnya.