MEDAN-Gara-gara mengantongi sabu, seorang pekerja Doorsmeer bernama Gunawan Sembiring (25) warga asal Tigapanah, Kabupaten Tanahkaro ditangkap Polsek Sunggal.

Pekerja doorsmeer di Jalan Simpang Selayang Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan ini ditangkap di Jalan Binjai Km 10 Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada hari Senin 15 Oktober 2018 kemarin. “Tersangka ditangkap petugas Polsek Sunggal saat menggelar patroli rutin di lokasi tersebut,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH menjawab GoSumut, Sabtu, (20/10/2018).

Saat itu, lanjut mantan Kapolsek Patumbak ini menjelaskan, tersangka tampak gugup ketika petugas meminta tersangka menunjukkan identitasnya. “Nah, ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapati paket kecil sabu dari saku tersangka,” jelas Kompol Yasir.

Usai diamankan, kata Yasir, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses. “Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Subs 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seberat-beratnya 12 tahun penjara,” tandasnya.