MEDAN-Polsek Percut Sei Tuan bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) menertibkan pedagang kaki lima dan bangunan yang menyalahi aturan.

Tidak ketinggalan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang turut serta dalam penertiban yang dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Percut. “Selain menertibkan parkir dan pedagang kaki lima, kita juga melakukan penertiban terhadap bangunan yang menyalahi aturan,” ujar Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri SH SIK kepada GoSumut, Kamis, (18/10/2018).

Dijelaskan Zikri, penertiban terhadap bangunan dan pedagang serta parkir tersebut dilaksanakan di sejumlah kawasan di wilayah hukum Polsek Percut. “Untuk pedagang kaki lima, tim penertiban mengamankan 50 unit terpal yang sudah disipakan para pedagang untuk dipasang di dinding pagar bekas gedung Mall Ramayana, Aksara Plaza yang terbakar dan 5 lembar seng pedagang yang melewati batas lahan dan menutup parit,” jelas mantan Wakasat Sabhara Polrestabes Medan ini.

Sedangkan untuk bangunan yang menyalah karena sengnya menutupi parit berada di Jalan Padang. “Ada lima bangunan yang menyalah di Jalan Padang yakni toko Buah Madinah, Warung Pecal Lele Sakinah, Warung Ayanm Bakar Sakinah, Warung Sederhana dan Klinik Dr Harahap,” imbuhnya.