JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tak pandang bulu dalam penindakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Baik TNI, Polri maupun Pemprov DKI Jakarta akan dilakukan penindakan apabila melanggar sistem ETLE tersebut.

"(Pengecualian) Tidak. ETLE semua ini terekam, mau itu mobil pejabat, polisi, tni, pemerintah. Kalau kalian lihat yang hasilnya itu kan ada di kolom kolomnya itu mobil TNI Polri, mobil plat merah, plat hitam dan sebagainya ada semua di situ dan yang luar daerah ada semua," tegas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Persimpangan Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (15/10).

Meskipun demikian, kata Yusuf, semua melalui mekanisme peraturan yang berlaku.

"Kalau Polri ada propam, TNI ada POM dan sebaginya. kita beritahukan kepada mereka bahwa tanggal sekian ini terjadi pelanggaran yang dilakukan mobil ini, ini fotonya kita kirim. Mobil dinas sama semuanya pasti ditindak, kita kasih datanya seperti ini," ujarnya.

"(Dinas pemprov?) Ya tetap kena sama kita, nggak ada masalah," sambungnya.

Dalam hal itu, kepolisian melakukan simulasi. Di mana membagikan kurang lebih 1000 brosur tentang ETLE bagi pengendara.

"Ini tujuanya sosialisasi kita laksankan dari mulai tanggal 1 Oktober kemarin melalui media dan sebagainya. Sekarang kita laksanakan melalui langsung pada pengguna jalan yang ada di simpang ini. Tujuanya supaya nanti mengetahui proses ETLE ini akan berlangsung selama tanggal 1 November sudah dilaksanakan penindakan," pungkasnya.***