PADANGSIDIMPUAN-Berakhir sudah petualangan AW alias A (29), dalam menjalankan bisnis haram yang dilakoninya. Pria yang beralamat di Panyabungan III, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina (Mandailing Natal) ini, resmi ditetapkan jadi tersangka setelah diangkut oleh personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, pada Kamis (11/10/2018) sekira pukul 18.30 WIB. Tersangka diciduk dari rumah kontrakannya di Jalan Sudirman, Gang Tower (samping salon LEROSTA), Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, akibat terbukti menjalankan bisnis praktik jual beli narkotika di wilayah Kota Pasangsidimpuan./ Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan, kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersangka AW alias A (29), berawal dari informasi yang dari masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Sudirman, Gang Tower, Kelurahan Sadabuan, Kota Padangsidimpuan dan sebagai tindak lanjutnya, petugaspun melakukan penyidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

"Setelah mendapatkan kepastian dari hasil penyidikan itu, akhirnya petugas menghubungi tersangka untuk melakukan Under Cover Buy (Pembelian dengan cara menyamar) agar mempermudah petugas untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,"tutur Charles saat dihubungi melalui Whats Appnya, Kamis (11/10/2018) malam.

Atas upaya yang dilakukan petugas, akhirnya tersangka AW alias A berhasil diamankan disalah satu kamar rumah kontrakan di Gang Tower. Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 kotak rokok Sampoerna Mild berisi 5 bungkus plastik klip transpararan diduga keras berisi narkotika golingan I jenis sabu seberat 13,62 gram yang terletak dilantai kamar tersangka, berikut timbangan elektrik warna hitam, 1 buah dompet kecil warna biru yang berisi 8 lembar plastik klip kosong, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 unit hand phone lipat merk Samsung warna hitam dan 1 bungkus plastik transparan diduga keras berisi narkotika golongan I jenis ganja yang ditemukan di dapur rumah.

Guna pengembangan dan proses lebih lanjut, tersangka dan seluruh barang bukti yang diamankan diangkut petugas menuju Mapolres Padangsidimpuan untuk diproses. "Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/130.A/ X /2018/SU/PSP/Resnarkoba, tanggal 11 Oktober 2018, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AD alias A kita kenakan pasal 114 (2) subs 111 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun,"akhir pria berpangkat balok kuning tiga itu.