Palas- Pemkab Padang Lawas(Palas) mensosialisasikan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintahan serta aplikasi sirup dilingkungan pemerintahan

Kegiatan berlangsung selama dua hari Rabu samlai Kamis (12/10/2018) di aula Hotel Al Marwah Sibubuan. Peserta sosialisasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pokja ULP, Pejabat pengadaan, admin RUP serta Tim LPSE

Bupati Palas H.Ali Sutan dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Arpan Nasution .S.Sos mengatakan, dengan telah diterbitkannya regulasi sesuai Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 menunjukan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai prinsip pengadaan yang efisien,Efektif ,transparan ,terbuka ,bersaing dan akuntabel

Pengadaan barang dan jasa,kata Sekda , mempunyai pengaruh yang sangat penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan untuk pelayanan publik serta pengembangan perekonomian daerah yang pada akhir memberikan kontribusi dalam peningkatan peran usaha mikro ,kecil dan usaha menengah serta pembagunan berkelanjutan

Peserta sosialisasi agar mengikuti dengan serius dan menyimak materi yang dipaparkan narasumber ,sehingga dapat diaplikasikan.pada seluruh OPD dalam pelaksanaan program kegiatan dan terhindar dari permasalahan hukum,pinta Sekda

Kepala ULP Fauzi mengatakan ,tujuan pelaksanaan ini ,untuk memberikan dan meningkatkan pemahaman meng3nai informasi barang dan jasa .

Untuk mensosialisasikan Peraruran Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah kepada satuan kerja (Satker) ,terang dia

Sementara itu, narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Sunarno ,Ranto dan Andi Darmawan mengungkapkan ,dengan adanya Peraturan yang baru ini, akan menjamin kualitas barang atau jasa yang diinginkan, efisiensi waktu lelang dan memudahkan penyelenggara.

“Aturan yang baru ini lebih detail, salah satunya lelang pengadaan disebutkan sangat detail termasuk menyebut merknya sehingga barang yang didapat berkualitas. Dari waktu lelang juga cepat bisa tiga hari kalender tidak perlu 30 hari yang terkadang ujung- ujungnya gagal,” kata Sunarno