PALAS-Usai sudah pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) Pilkada Kabupaten Padang Lawas(Palas) serta  Pilgubsu KPUD Palas secara resmi adhoc  penyelenggara pemilu  tingkatan PPK dan PPS pun di bubarkan. Tingkatan penyelenggara pemilu yang dibubarkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat sebanyak 96 orang dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat  ditingkat desa/Kelurahan sebanyak 1824 orang,tenaga pendukung dan tenaga outsourching sekretariat KPU serta Media Center KPU Kabupaten Palas.

Ketua KPUD Palas Amran Pulungan ,Selasa(9/10/2018) mengatakan,  pembubaran PPK dan PPS  dipusatkan di halaman Sekretariat KPUD Palas Jalan Listrik Sibuhuan.  “Acara pembubaran PPK dan PPS sebagai bentuk syukur dan ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas pada Pilkada dan Pilgubsu di Kabupaten. Palas sudah berjalan baik dan berhasil dengan  predikat partisipasi pemilih terbaik,"kata Amran.

    Selanjutnya diungkapkan Amran,  dalam acara pembubaran PPK dan PPS  diisi dengan pemberian sertifikat penghargaan.kepada adhoc penyelenggara PPK atas prestasi dalam bidang penataan organisasi serta tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada dan Pilgubsu yang lalu.

  Sebelumnya Sekretaris KPU Palas H.Darwin Saleh.SH mengatakan,kerjasama dan kerja keras kita semua pada penyelengaraan pada pemilihan Bupati-Wakil Bupati Palas serta pemilihan Gubernur -Wakil Gubernur Sumut 2018 telah sukses dengan baik dan aman.

"Atas pengabdian PPK dan PPS selama 9 bulan dalam pelaksaan tugas tahapan penyelenggaran Pilkada dan Pilgubsu tahun 2018 kami berharap hubungan kerjasama dan rasa kekeluargaan yang terjalin selama ini dapat kita tingkatkan lagi dimasa yang akan datang ,"katanya.

Khusus bagi rekan rekan,tambah Darwin, yang masuk dalam penyelenggara Pemilu tahun 2019 pihaknya berharap dapat meningkatkan kinerja sehingga pelaksanaan tahapan demi tahapan dapat terlaksana dengan baik.

Dikesempatan ini,kata dia, bahwa kegiatan tahapan Pileg dan Pilpres tahun 2019,sudah pada tahapan kampanye,namun tahapan pemutahiran data pemilih masih terus berlangsung.

Dan saat ini,tambah Sekretaris KPU, memasuki tahapan penelitian daftar pemilih hasil perbaikan,dimana terdapat anomali,NIK,Nama,No KTP,No KK dan lain sebagainya. "Untuk itu KPUD berharap agar dilaksanakan dengan cermat dan teliti ,dengan harapan semua pemilih terdaftar ,karena saat ini kita sedang melaksanakan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP)mulai dari 1-28 Oktober 2018," pungkasnya.*