JAKARTA - Pihak Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta, mangkir dari panggilan pihak kepolisian atas kasus sengketa lahan dan bangunan.

Pasalnya, PAN diduga menempati bangunan yang bermasalh yqng disengketakan oleh Haryanti Sutanto dan kakak kandungnya bernama Soerjani Sutanto.

Kuasa hukum Haryanti Sutanto, Amstrong Sembiring mengatakan, PAN telah mangkir dua kali pemanggilan. Di mana informasi dari penyidik panggilan pertama PAN terjadi pada tanggal 24 September 2018 dan panggilan kedua pada tanggal 2 Oktober 2018, namun DPW PAN Jakarta tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Berdasarkan keterangan penyidik, PAN hingga panggilan kedua ini tidak koperatif, sebab jika memang tidak bersalah, PAN seharusnya dapat memberikan penjelasan sewaktu diperiksa penyidik," kata Amstrong di Jakarta, Minggu (7/10).

Amstrong menjelaskan, adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur di dalam Pasal 224 ayat 1 KUHP diancam dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

"Akan dipanggil secara patut dan jika tetap tidak datang, Yah terima saja konsekuesi hukumnya sebagaimana saya tuturkan di atas," tegas Amstrong.

"Memang PAN sudah mengosongkan lahan itu, tapi pengurus PAN harus diperiksa penyidik Polda Metro Jaya biar kasus ini jelas," sambungnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Soerjani selaku telah dipanggil penyidik pada Selasa (2/10).

"Penyidik sudah memberitahukan kepada saya bahwa terlapor (Soerjani Sutanto) sudah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Sebelumnya, Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional DKIJakarta diduga menempati bangunan yang bermasalah. Pasalnya, lokasi kantor DPD PAN di kawasan Tebet, Jakarta Selatan itu sedang disengketakan oleh Haryanti Sutanto dan kakak kandungnya bernama Soerjani Sutanto.

Terkait hal itu, pengacara Haryanti, Amstrong Sembiring melaporkan Soerjani atas dugaan tindak pidana penggelapan sebidang tanah ke Polda Metro Jaya. Laporan kasus ini telah diterima polisi dengan nomor LP/4417/VIII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 21 Agustus 2018. Soerjani dilaporkan dengan menggunakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Laporan ini dilakukan karena kakak kandung klien saya dianggap telah menguasai seluruh lahan dan bangunan yang kini disewakan untuk dijadikan kantor DPD PAN DKI Jakarta," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (21/8).***