JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sore ini akan menggelar sidang ajudikasi putusan terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaporkan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odangatau OSO. Anggota Bawaslu Afifuddin mengatakan sidang putusan tersebut akan digelar pada Pukul 16.00 WIB di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.

"Nanti jam 16.00 WIB (Sidang putusan)," kata Afifuddin di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (5/10).

Sebelumnya diketahui pihak OSO mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi KPU sebelum penetapan daftar calon tetap pada Kamis 20 September petang. Menurut Afifuddin masuk atau tidaknya Oesman Sapta sebagai calon anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Barat, tergantung pada fakta persidangan yang digelar Bawaslu nanti.

OSO, pengusaha nasional yang kemudian beralih menjadi politikus itu memang berasal dari Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. KPU mencoret OSO dari daftar calon tetap anggota DPD karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai hingga batas terakhir Rabu 19 September 2018 sebelum penetapan DCT.

Keputusan KPU itu berdasar putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Daerah sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi pengurus partai politik, dan Osman Sapta adalah ketua umum DPP Partai Hanura.

Namun, pihak Oesman Sapta menilai keputusan KPU itu pelanggaran administrasi, karena dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak disebutkan pencalonan anggota DPD terlarang bagi pengurus partai politik.***