MEDAN-Papan reklame dari Simpang Kampus USU hingga Jalan Jamin Ginting, Perumahan Citra Garden ditertibkan personel Polsek Medan Baru.

Penertiban papan reklame tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolsek Medan Baru, AKP Heri Erdino Sihombing SIK bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK yang dikonfirmasi GoSumut, Kamis (27/9/2018) membenarkan pihaknya bersam Muspika setempat melakukan penertiban papan reklame yang melanggar aturan. “Benar. Wakapolsek Medan Baru, AKP Heri Edrino Sihombing SIK, didampingi panit 2 Reskrim, Iptu Immanuel Ginting SH MH bersama Kasi Trantib kecamatan Medan Baru, Lurah se-kecamatan Medan Baru, personil Polsek, dan kepling se-kecamatan Medan Baru,” ujar Kompol Martuasah.

7 Tiang Papan Reklame Ditumbangkan

Dalam penertiban bersama Muspika tersebut, Polsek Medan Baru menumbangkan tujuh papan reklame yang mengganggu arus lalulintas. “Penertiban papan reklame ini berjalan dengan baik dan ada 7 yang kita rubuhkan,” jelas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Selain itu, Alumnus Akpol Tahun 2005 ini mengimbau agar warga masyarakat tidak memasang kembali papan reklame yang telah dirubuhkan tersebut. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memasang kembali papan reklame di badan jalan karena menggangu  arus lalulintas,” imbaunya seraya mengatakan agar Kota Medan menjadi indah serta bestari.