BELAWAN-Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Penerbangan berinisial BP (19) ditangkap Polsek Medan Labuhan, Kamis (27/9/2018).

Sebelum ditangkap, warga Jalan Sinar Gunung Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang ini ditangkap karena terlibat pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor milik Zul (51) penduduk Jalan Almunium Raya Komplek Barakuda Blok FF Lingkungan XVI Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli di Kawasan Industri Medan (KIM) IV Desa Sentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang pada Rabu 12 September 2018.

“Pada Rabu tanggal 12 September 2018 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku bersama rekannya bernama Jensen mencuri honda Supra X plat BK  6668 CA milik korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan menjawab GoSumut.

Saat itu, lanjut Bonar menerangkan, korban melintas di kawasan KIM-IV dengan mengendarai sepeda motornya. “Secara tiba-tiba, korban diberhentikan oleh pelaku dan membawa pergi sepeda motornya,” terang Bonar.

Tidak terima kehilangan sepeda motornya, Bonar menyebutkan, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Labuhan. “Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang melakukan penyelidikan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku,” sebut orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan ini.

Selanjutnya, Bonar menjelasakan, petugas yang mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan. “Tersangka ditangkap di kawasan Medan Labuhan tanpa perlawanan. Namun Jensen, rekan pelaku berhasil kabur dan tengah dalam pengejaran,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Hamparan ini.

Terancam 7 Tahun Penjara

Usai diamankan, kata Bonar, pelaku langsung digelendang ke Mapolsek Labuhan untuk diproses. “Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsek Medan Labuhan. Imbas dari perbuatannya, tersangka harus merasakan pengapnya rumah tahanan kepolisian. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun penjara,” tandasnya seraya menambahkan sepeda motor korban dijual pelaku kepada rekanya, Jensen di Pasar 7 Martubung dan mendapat bagian sebesar 250 ribu rupiah.