BELAWAN-Seorang pencuri sepeda motor (Curanmor) bernama Dedek Santoso (25) diringkus Personel Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Jumat (28/9/2018).

Pasalnya, warga Jalan Pulau Ambon Lingkungan Vll Sicanang Kelurahan Belawan, Kecamatan Medan Labuhan ini kedapatan mencuri sepeda motor milik Erwin (32) penduduk Jalan Marelan V Pasar ll Barat Lingkungan XVl, Kecamatan Medan Marelan di Marelan V Pasar ll Barat Lingkungan XVl Keluraan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan pada Kamis 27 September 2018. “Sepeda motor korban yang diparkirkan di depan rumahnya dicuri oleh pelaku,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan menjawab GoSumut.

Namun, lanjut diterangkan Bonar, korban yang mengetahui kendaraannya dicuri langsung mengejar pelaku hingga ke Jalan Raya Marelan. “Nah, korban yang melihat sepeda motornya didorong oleh Dedek langsung berteriak sehingga mengundang perhatian warga setempat,” terang orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan ini.

Ditangkap Personel yang Berpatroli

Selanjutnya, Bonar menyebutkan, mendengar teriakan korban, warga yang berhasil menangkap pelaku langsung mengahikminya hingga babak belur. “Beruntung personel Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang berpatroli tiba di lokasi dan mengamankan pelaku dari amuk massa,” sebut mantan Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak ini.

Selanjutnya, kata Bonar pelaku berserta barang bukti Honda Scoopy plat BK 3010 AFL langsung digelendangkan ke Mapolsek Medan Labuhan untuk diproses. “Imbas perbuatanya, tersangka harus merasakan pengapnya rumah tahanan kepolisian. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPIdana,” tandasnya seraya menambahkan pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian  sebanyak dua kali.