BELAWAN-Polres Belawan bersama Pemko Medan melakukan penertiban terhadap papan reklame, bangunan liar pada dua lokasi di wilayah hukumnya.

Hal itu dilakukan untuk menciptakan ketertiban umum dan menata estetika wajah Kota Medan, khususnya Kecamatan Medan Belawan agar menjadi lebih indah dan rapi.

Dua lokasi dimaksud masing-masing Jalan Sumatera dan Jalan Stasiun Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH mengatakan, penertiban dilakukan sebagai percontohan kepada masyarakat agar membongkar sendiri bangunanya yang menyalahi aturan. “Penertiban yang kita lakukan ini sebagai contoh kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin,” kata AKBP Ikhwan menjawab GoSumut, Sabtu (22/9/2018).

Lebih lanjut dijelaskannya, penertiban reklame serta pos Polisi dan sejumlah bangunan yang menyalahi aturan merupakan komitmen kita dalam menindak lanjuti program kerja Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH yang telah digariskan dalam Commander Wish. “Jadi, ini merupakan tindak lanjut dari program kerja yang telah digariskan Kapolda Sumut kepada seluruh jajarannya,” jelas mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut ini.

Selain itu, orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Belawan ini menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan terhadap bangunan liar dan papan reklame tanpa izin. “Kita tindak pandang bulu dalam melakukan penertiban. Buktinya, pos Polisi yang menyalahi aturan juga kita bongkar,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution, Wakpolres, Kompol Edi Supriyanto dan Pasi Ops Yon Marhanlan I Belawan serta Kasatpol PP Kota Medan, Sofyan.

Tidak ketinggalan, Kabag Ops Polres Belawan, Kompol Erinal, Camat Medan Belawan, Ahmad Sp, Tokoh masyarkat dan Tokoh pemuda turut hadir melaksanakan penertiban reklame dan bangun liar tersebut, termasuk ratusan personel gabungan dari unsur TNI-Polri dan Pemko Medan juga dikerahkan dalam penertiban reklame dan bangunan liar.