MEDAN-Tim Penangangan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak berhasil meringkus seorang oknum polisi gadungan berpangkat Bripka, Jumat (20/9/2018).

Oknum polisi gadungan yang diketahui bernama Hariyono (31) ini diringkus di kediamannya, Perumahan Lembayung Asri Nomor 52 Pertahanan Gang Lembayung, Dusun Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Penangkapan polisi gadungan itu dibenarkan Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK yang disampaikan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin SH SIK. “Benar. Oknum polisi gadungan berpangkat Bripka dan bernama Hariyono itu berhasil diringkus tim Pegasus berdasarkan laporan dari masyarakat yang kerap menawarkan jasa penyelesaian perkara di kantor kantor polisi,” ujar Iptu M Ainul Yaqin kepada GoSumut, Sabtu (22/9/2018).

Dari polisi gadungan itu, dijelaskannya, Tim Pegasus berhasil menyita sejumlah barang bukti. “Dari Hariyono, tim Pegasus berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri Palsu, KTA Rakernis Intelijen Polri, baju dinas PDH Polri lengkap atribut berpangkat Bripka, kaos polisi, 4 lembar foto diri berpakaian dinas PDH Polri, ikat pinggang Polri, kalung Penyidik Polri, borgol Polri dan sepeda motor Honda,” jelas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Patumbak ini.

Kini, kata Iptu M Ainul Yakin, Polisi gadungan tersebut sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Patumbak. “Imbas dari perbuatannya, Hariyono dipersangkakan melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 508 KUHPidana,” tandas Alumnus Akpol Tahun 2012 ini.