MEDAN-Polsek Sunggal menciduk Darma Raja (44) warga Jalan Pinangbaris 2 Pasar V Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. Pria warga turunan ini ditangkap Tim Opsnal Polsek Sunggal yang melakukan penggerebekan narkoba di Jalan Pinang baris Gang Rambutan Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal pada hari Jumat 21 September 2018.

Dari pengungkapan ini, Polsek Sunggal menyita sabu seberat 5,68 gram dan satu unit mobil plat BK 1481 HR. “Penggerebekan narkoba di lokasi tersebut berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang  menyebutkan adanya transaksi sabu di lokasi tersebut,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE menjawab GoSumut, Sabtu, (22/9/2018).  

Lebih lanjut diterangkan Yasir, mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung menuju lokasi dimaksud dan berhasil menciduk Raja. “Setelah berhasil mengamankan tersangka, petugas langsung melakukan pengembangan,” terang Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.

Selanjutnya, Yasir menjelaskan, tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit Bina Kasih untuk dilakukan tes urine. “Hasilnya, yang bersangkutan positif mengkonsumsi narkoba,” jelas mantan Kapolsek Patumbak ini.

Setelah itu, kata Yasir, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses. “Yang bersangkutaan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.