PALAS- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Padang Lawas(Palas) menggelar rapat pleno terbuka Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada pemilu Tahun 2019, Kamis (20/9/2018) di aula Sekretariat KPU Palas, Jalan Listrik Sibuhuan Kecamatan Barumun. Ketua KPU Palas, Amran Pulungan melalui Divisi Program dan Data Atas Siregar mengatakan ,bahwa penetapan ini merupakan tahap final dalam rangkaian Pemilu 2019. “Penetpan DCT Ini mengukuhkan draf  para daftar calon yang telah kita susun,” kata Atas.

Kata Atas menyebutkan, bahwa pihaknya sudah mengundang seluruh perwakilan partai politik peserta pemilu. Mereka diminta untuk meninjau kembali daftar calon sebelum disetujui. Seusai pengukuhan,kata dia,  peserta pemilu bisa mulai melakukan kampanye pada tanggal 23 September 2018. “Tapi kampanyenya masih dalam bentuk pertemuan terbatas,” ujar Atas Siregar.

Dalam Rapat pleno hadir Anggota KPU Atas Siregar, Rahmat Habinsaran Daulay , Indra Syahbana Nasution, Parman Nasution, Kakan Kesbang H.Gojali, Anggota Bawaslu Rafles Purba, seluruh perwakilan parpol peserta pemilu, dan pejabat  instansi terkait.

Rahmat Habinsaran Daulay membacakan berita acara penetapan  DCT Pemilu 2019 untuk  Kabupaten Palas di tetapkan sebanyak 348 dengan rincian Laki laki 205 dan perempuan 143 orang, terdiri dari  5  Daerah Pilihan (Dapil) yang ada di Kabupaten Palas.
 
Adapun 5 Dapil tersebut ,untuk Dapil 1 meliputi Kecamatan Barumun dan Barumun Selatan (7 kursi ), Dapil 2 ,meliputi Kecamatan Lubuk Barumun,Ulu Barumun dan Sosopan (5 kursi) Dapil 3 meliputi Kecamatan Barumun Tengah,Aek Nabara Barumun,Huristak dan Sihapas Barumun ( 7 kursi) Dapil 4  meliputi  Kecamatan Hutaraja Tinggi  (5 kursi ) dan Dapil 5 meliputi  Kecamatan Sosa dan Batang Lubu Sutam(6 kursi).