TEBINGTINGGI - Kisruh antara Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Tebingtinggi, dengan dua Personil partai itu yang kini duduk dalam struktur wakil rakyat diparlemen berpotensi masuk ke ranah hukum.

Kedua kubu kian memanas, saat Ketua DPK (Dewan Pimpinan Kota) Ketua PKPI Paulus RD Naibaho angkat bicara dan membeberkan kekecewakannya atas perilaku anggota DPRD H Syamsul Bahri Dan Edy Syahputra.

Kekecewaan dipicu , atas penerimaan gaji dan penggunaan fasilitas negara memakai label nama partai. Padahal keduanya sudah mundur dari anggota PKPI.

Sesungguhnya hak kedua elit Partai itu gugur, setelah Pengurus PKPI menerima surat pengunduran diri mereka pada 23 Agustus 2018, silam.

Bersama Ketua Bidang Hukum Dan HAM PKPI ,Omryn Silalahi, tokoh muda PKPI Paulus, dalam konfrensi Pers dikawasan Jl G Leuser Kamis (19/9) membantah pernyataan Edy Syahputra, bahwa pengajuan surat pengunduran diri keduanya tertanggal 20 dan 21 Agustus 2018, tidak menoreh persetujuan partai.

Menurutnya, surat pengunduran keduanya langsung diproses melalui keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) tertangga 3 September 2018 oleh Ketua DPK PKPI, Paulus Ridho Darma Naibaho atas nama Edy Syahputra dan H Syamsul Bahri.

Paulus terus membuka tabir praktik kecurangan dari kedua perwakilan partai di parlemen itu.

Menurutnya, pengajuan surat pengunduran keduanya dilakukan secara terpisah, dengan tanggal yang sama, 27 Juli 2018. Kejanggalan terjadi saat Pentolan partai itu menerima surat pengunduran itu pada 23 Agustus 2018.

“Surat pengunduran mereka kami terima berjeda waktu hampir sebulan dari tanggal pengunduran diri kedua anggota DPRD itu, Ini ada apa?,” kata Paulus. Surat Pergantian antar waktu itu menurut Paulus sudah dilayangkan ke pihak Legislatif. Pihaknya meyakini, Ketua DPRD H Muhammad Yuridho Chap sudah mengetahui dan menandatangani surat dimaksud.

Akan tetapi, proses PAW, Edy Syahputra dan H Syamsul Bahri tidak diagendakan . Pihaknya menduga , terjadi praktik 'kongkalikong' antara jajaran Sekretaris Dewan (Sekwan) dengan kedua wakil rakyat itu.

“Anehnya, keduanya resmi mengundurkan diri, kini mereka menerima gaji dan mempergunakan fasilitas Dewan," ungkapnya.

Sekwan lembaga legislatif di kawasan Sutomo itu dituding tak mampu bekerja.

Paulus menjelaskan, beralas Surat Edaran Dirjen Otda, menjadi kekuatan Sekwan. Padahal menurutnya perihal PAW sudah dilayangkan ke lembaga itu.

Sikap dan perilaku anggota DPRD itu berpotensi merugikan uang negara ratusan juta. Termasuk kerugian Parpol PKPI. "Wajar jika kami melaporkan hal ini ke pihak berwajib", tegas Paulus tanpa merinci waktu dan tanggal rencana itu.

Sebelumnya, anggota DPRD Edy Sahputra kepada media , mengakui masih menerima fasilitas DPRD meski sudah mengundurkan diri.

Alasannya, dirinya masih berhak, karena belum adanya SK Gubernur Sumatera Utara soal PAW dirinya dan rekannya, H Syamsul Bahri . ***