LABUSEL - Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir mengamankan seorang pria yang tertangkap tangan tanpa hak memiliki, menguasai atau menggunakan narkotika jenis sabu. Sedangkan seorang lainnya, berhasil melarikan diri dari sergapan petugas. Dari tersangka Sup (38), petugas mengamankan barang bukti berupa dua bungkusan plastik kecil transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu bungkusan plastik kecil bekas sabu, satu plastik kecil kosong dan uang tunai sebesar Rp 120.000.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hilir, AKP Herry Prasetyo menjelaskan, ikhwal penangkapan ini terjadi pada Rabu (19/9/2018) sekira pukul 19.30, di mana tim opsnal Polsek Bilah Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Lapangan Dusun Sisodadi-C Pangkatan 10, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, sedang pesta narkoba.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda M. Samosir bersama personel Pos Pangkatan berangkat mendatangi lokasi yang dimaksud.
"Sesampainya di TKP, personil menemukan dua laki-laki sedang berada di lapangan, namun ketika tim mendekati TKP, salah seorang berhasil melarikan diri," ujar Kompol Janner, Kamis (20/9/2018).

Setelah tersangka diamankan, ditemukan bungkusan rokok Gudang Garam yang terbuat dari kaleng yang di dalamnya ditemukan empat bungkusan plastik transparan dengan perincian dua bungkus berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus bekas narkotika dan satu bungkus plastik kosong, serta satu buah kaca pirek.

"Setelah dilakukan interogasi, TSK mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya. Oleh kejadian tersebut, TSK dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bilah hilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.