PALAS-  Dua orang Jurtul Judi Kim dan Togel ditangkap ,ketika sedang menulis nomor mimpi yang ditebak ,Selasa(18/9/2018).
 
Kapolres Tapsel AKBP Mhd Iqbal melalui Kapolsek Sosa AKP Huayan Harahap SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Suyatno membenarkan penangkapan dua orang Jurtul tebak nomor berinsial SMN(38) dan THN (41) warga desa Aektinga Kecamatan Sosa.
 
Dikatakannya, upaya membasmi penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukumnya semua bentuk perjudian harus dibasmi agar tidak menjadi keresahan dimasyarakat. "Kedua Jurtul togel dan kim ini kita tangkap saat beraktifitas menulis angka tebakan angka menggunakan uang,," terang AKP Huayan. 
 
Dari lokasi diamankan barang bukti (BB) satu unit handphone Nokia berisikan tebak nomor togel,uang tunai Rp 220.000, satu  buku tafsir mimpi dan rekap angka tebakan ditambah pulpen. Kedua tersangka dikenai pasal KUH Pidana, Pasal 303 dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun,ujar Kapolsek 
 
Perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi  di Mapolsek Sosa ini mengimbau , masyarakat yang melihat atau mengetahui ada penyakit masyarakat dapat melaporkanya ke Polsek Sosa.  Dalam menciptakan kekondusifan di tengah masyarakat dan pembrantas segala bentuk perjudian.