JAKARTA - Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kota Sorong, Papua Barat pada Senin (17/9). Dalam kunjungan kerjanya, Komite I DPD RI dipimpin oleh pimpinan yang terdiri dari Wakil Ketua Jacob Esau Komigi (Dapil Papua Barat) dan Wakil Ketua Fahira Idris (Dapil DKI Jakarta).

Kedua pimpinan Komite I DPD RI ini didampingi oleh anggota yang terdiri dari Eni Sumarni (Dapil Jabar), Napa Johannes Awat (Dapil Kalteng) dan Abdul Qodir Amir Hartono atau yang akrab disapa Gus Ton (Dapil Jatim).

Pimpinan dan anggota Komite I DPD RI diterima oleh Walikota Sorong, Lambert Jitmau beserta jajarannya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kunjungan Kerja kali ini terkait pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus diberikan dan diberlakukan untuk Provinsi Papua Papua Barat.

Dalam sambutan pengantarnya, Jacob Esau Komigi kembali mengingatkan bahwa pelaksanaan desentralisasi asimetris dalam bentuk otonomi khusus Papua Barat yang telah tertuang dalam UU merupakan komitmen Pemerintah Pusat memberikan kekhususan kepada Papua Barat berupa kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Papua Barat untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua Barat. "Otsus harus dilanjutkan tetapi dengan rasa daerah, bukan Jakarta," tegas Jacob.

Jacob menambahkan perlunya evaluasi UU Otsus Papua Barat dan Papua demi keberlanjutan dana otsus untuk pembangunan Papua Barat dan Papua.

Evaluasi diperlukan untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang muncul antara lain belum adanya Perdasus dan Perdasi di Papua dan Papua Barat, kemiskinan, pelayanan publik khususnya Pendidikan dan Kesehatan, keterbatasan infrastruktur penunjang ekonomi, relasi Pusat-Provinsi dan Provinisi Kab/Kota, dan kewenangan serta regulasi, dan kondisi sosial, politik dan keamanan yang mengancam keutuhan NKRI.

Walikota Sorong, Lambert Jitmau menyambut baik sikap politik Komite I DPD RI terhadap keberlanjutan otonomi khusus Papua Barat. Menurutnya, untuk mendapatkan otonomi khusus Papua dan Papua Barat ini merupakan perjuangan berat dari warga Papua beserta wakil – wakilnya di Jakarta.

Karena itu, Lambert meminta kepada semua pihak untuk memanfaatkan UU Otsus ini terutama keberadaan dana otsus untuik kesejahteraan warga asli Papua dan asal Papua.

Menurutnya, dana otsus yang yang akan selesai 6 tahun lagi ini harus diperpanjang dengan melakukan evaluasi total terlebih dahulu. Dari aspek penggunaan, lanjut Lambert, dana otsus sudah cukup baik karena digunakan untuk 4 bidang prioritas, yaitu pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Lambert menambahkan persoalan dana otsus sesungguhnya bukan di Pemerintah Pusat di Jakarta, melainkan di Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Papua. Selama ini Dana otsus ditransfer oleh Pemerintah Pusat ke Pemprov Papua Barat. Masalahnya adalah Pemprov seringkali menahan dana otsus tersebut, tidak langsung dibagi ke Kabupaten/Kota.

"Saya kaget kok Gubernur tahan dana otsus, untuk apa," tegas Lambert.

Sebagai contoh ditahun 2018 ini dana otsus untuk Papua Barat sebesar Rp. 7 triliun, namun sampai saat ini baru Rp. 3 triliun yang sudah dibagi ke Kabupaten/Kota.

"Ini artinya daya serap dari Pemprov rendah toh? Kapan lagi mau habiskan yang Rp 4 triluin untuk masyarakat? Karena bulan–bulan ini sampai pada Desember nanti kami semua akan disibukan dengan laporan – laporan," ujar Lambert.

Karena itu, menurut Lambert, terkait dana otsus perlu ada formula baru kedepannya. Pertama, Lambert mengusulkan agar dana otsus dibagi habis oleh pemerintah pusat berdasarkan prioritas (spesific grant) dan ditransfer langsung ke Kabupaten.Kota. Meskipun Gubernur adalah koordinator Otsus dan wakil pemerintah pusat di daerah, Lambert secara tegas meminta Komite I DPD RI untuk menyampaikan aspirasi dana otsus Papua Barat ditransfer langsung kepada Kabupaten/Kota.

"Mohon Komite I DPD sampaikan aspirasi ini kepada Mendagri dan Menkeu," tambah Lambert.

Kedua, lanjut Lambert, terkait indikator penentuan jumlah dana otsus. Sejatinya dana otsus untuk Kabupaten/Kota berdasarkan indikator jumlah penduduk, bukan luas wilayah.

"Kami ingin membangun SDM Papua Barat yang cerdas agar tidak semakin tertinggal dari Jawa, maka butuh dukungan dana otsus," ujar Lambert.

Sebagai informasi, Kota Sorong yang memiliki penduduk paling padat di Provinsi Papua Barat mendapat dana otsus tahuj 2018 ini sebesar Rp. 160 M untuk membiayai 5 sektor prioritas yaitu kebijakan afirmasi, infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan pemberdayaan ekonomi.

Menanggapi aspirasi dari Walikota Sorong tersebut, Komite I DPD RI berjanji akan memperjuangkan keberlanjutan UU Otsus Papua Barat. Fahira Idris menjelaskan bahwa seringkali aspirasi DPD RI tidak didengar ketika rapat tripatrit bersama DPR dan Pemerintah.

Namun demikian, Fahira yakin dengan dukungan penuh dari warga Papua Barat ini aspirasi dari Papua Barat akan disetujui oleh DPR dan Pemerintah.***