JAKARTA - Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi memenuhi panggilan Polresta Depok untuk diperiksa sebagai tersangka terkait dengan kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat.

"Hari ini Kamis tanggal 13 September 2018 pukul 09.00 WIB, saudara Nur Mahmudi Ismail di dampingi tim penasehat hukumnya memenuhi panggilan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pada kagiatan penggadaan tanah untuk pelebaran Simpang Jl. Raya Bogor- Jl. Nangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangam tertulis, Kamis (13/9/2018).

Sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Depok Harry Prihanto juga sudah diperiksa tim penyidik Polresta Depok yang diduga ikut terlibatbdalam kasus tersebut pada Rabu (12/9/2018).

"Untuk pemeriksaan saudara Harry dilakukan mulai pukul 09.30 WIB s.d 21.30 WUB di Ruang Sat Reskrim Polresta Depok dan setelah selesai pemeriksaan tersangka, kembali dan meninggalkan Polresta Depok didampingi oleh Tim Penasehat hukumnya," ucap Argo.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi dan Mantan Sekda Depok Harry Prihanto ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebutkan status tersangka ternyata telah disandang Nur Mahmudi sejak 20 Agustus 2018 lalu. Iya (tersangka), pada 20 Agustus," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/8/2018). ***