JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar diskusi terkait dengan implementasi Electronic Traffic Law Enformence dalam rangka Penegakan Hukum Lalu Lintas bagi pengemudi yang melanggar secara elektronik di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Diskusi ini digelar dalam Forum Grup Discussion (FGD) di Hotal Diradja, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (13/9/2018) untuk membahas segala permasalahan mulai dari sistem IT, pro justitia atau sistem peradilan pidana dan masalah-masalah yang lain.

"Dari FGD ini, nanti diharapkan mendapatkan solusi dari berbagai permasalahan yang ada. Sehingga dari solusi nanti akan kita tindaklanjuti ke depan, agar dapat dilaksanakan dengan baik implementasinya, dan penerapannya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di lokasi, Kamis (13/9/2018).

Menurut Yusuf, penegakan hukum secara elektronik ini sudah diterapkan di beberapa negara, salah satu contohnya yaitu di Singapura.

"Bahkan sekarang sudah menggunakan teknologi satelit untuk mendeteksi, tapi kita baru menggunakan kamera, kamera pun kita baru mulai. Tapi tidak apa, lanjut Yusuf, meskipun terlambat aturan penegakan hukum secara elektronik ini harus tetap jalan," ucapnya.

Ia mengungkapkan, dari hasil koordinasi dengan instansi terkait jika sistem penindakan hukum bagi pelanggar lalu lintas secara elektronik ini agar bisa menjadi contoh bagi Ditlantas Polda yang lain.

"Prinsipnya adalah kita akan membuat suatu hal yang bermanfaat apalagi ini di ibukota, apa yang dibuat di Jakarta ini akan menjadi suatu pilot project untuk daerah lainnya, terutama di bidang penegakan hukum," jelas Yusuf.

Sementara Kadishub DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, dalam penerapan penegakan hukum secara elektronik ini tergantung dari kesiapan penegak hukum. "Kalau penegak hukum sudah oke, semuanya akan mengikuti, tapi kalau belum maka susah juga," ungkapnya.

Dalam FGD ini, turut hadir Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi yang diwakili oleh Kombes Pol Hery Sasongko, perwakilan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan pejabat utama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.***