MEDAN- Melindungi pengusaha kecil dan menengah Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan membentuk Deputi Pengawasan untuk Pengusaha Kecil dan Menengah. Hal ini bertujuan pencegahan perilaku pelanggaran terhadap kemitraan dengan usaha kecil yakni petani rakyat.


Hal ini dikatakan Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih dimana dengan pengawasan ini bisa melindungi usaha kecil dan menengah sehingga  para pelaku usaha lebih terlindungi dalam menjalankan usahanya. “Karena selama ini kemitraan ini tidak ada kasus (no case) padahal ini menyangkut hidup orang banyak yang tergantung pada usaha kecil. Bahkan publik saya belum begitu perduli. Tentunya untuk itu kita akan mengubah struktur yang ada di KPPU, sehingga bila ada pelanggaran dalam perjanjian usaha maka bisa ditindaklanjuti dalam sektor usaha termasuk perkebunan “ katanya usai kegiatan Sosialisasi Pengawasan Kemitraan Sektor Perkebunan Sawit di Hotel Santika, Kamis (13/9/2018) yang didampingi Kepala Kantor Perwakilan KPPU Medan, Ramli Simanjuntak serta Kasi Pembinaan Usaha Dinas Perkebunan Sumatra Utara, Indra Gunawan Girsang dan Praktisi Hukum Rahmat Sorialam Harahap.

Menurutnya sektor pengawasan kemitraan ini sangat penting, sebab Sumut salah satu sumber perekonomian dari perkebunan. Pengawasan yang dilakukan terkait semua kegiatan dan perjanjian dari usaha besar dengan yang kecil. kami mengawasi jangan sampai usaha kecil terkendali atau dikuasai oleh pengusaha besar.

Langkah awal yang akan dilakukan KPPU adalah dengan mencari draf perjanjian antara pelaku usaha besar dan pelaku usaha kecil. “Disitu kita lihat apakah ada penyelewengan,” ucapnya.

Selain itu, KPPU juga akan mendorong agar dalam setiap kemitraan yang dilakukan pelaku usaha kecil dan besar, harus ada perjanjian kemitraan.”Kita juga meyakinkan bahwa  KPPU pun kini tidak akan segan - segan mendorong agar pelanggaran kemitraan masuk ke ranah hukum. Apalagi sesuai dengan PP nomor 17 tahun 2013 tentang Kemitraan, jika pelanggar telah diberikan peringatan dan jika tidak diindahkan perusahaan akan ditutup. Jadi perjanjian kemitraan ini akan melindungi usaha kecil, dengan perjanjian juga kita bisa melihat pelanggaran,” terangnya.

Praktisi Hukum Rahmat Sorialam Harahap menjelaskan untuk sektor perkebunan kelapa sawit, cukup besar potensi pelanggaran, diantaranya cedera perjanjian pelaku usaha besar dan kecil antara pengadaan produksi dan harga. Ini terjadi lantaran mayoritas pengusaha kecil pengetahuan hukumnya rendah.”Karenanya harus ada advokasi, sehingga ada bargaining atau posisi tawar dari pelaku usaha kecil dengan pengusaha besar, bahwa pengusaha besar dan kecil semitra dan sejajar dan diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2014,” jelasnya.

Kepada pelaku usaha kecil ini, sambungnya, mereka harusya didampingi oleh pemerintah bkarena lemah. Sehingga saat ada pelanggaran kemitraan ada solusi hukumnya. “Kita harap jangan sampai ada pidana. Saya sarankan pemerintah membentuk unit hukum dan kemitraan untuk usaha ini. Ini yang belum ada,” tuturnya.

Menanggapi saran ini, Kepala Seksi Pembinaan Usaha Dinas Perkebunan Provsu Indra Gunawan mengatakan pertemuan sosialisasi ini akan ditindaklanjuti untuk mengawasi pembinaan di Kabupaten. Sehingga posisi kemitraan inti plasma dan kemitraan semakin kuat.

“Selama ini, sifatnya sebagai pembinaan (pendampingan). Dan selama ini yang memediasi pemerintah (jika ada pelanggaran). Dan hasil sosialisasi ini akan sama- sama kita laksanakan,” pungkasnya.

Sementara, Kepala KPPU KPD Medan, Ramli Simanjuntak menuturkan, pihak sangat mengapresiasi para dinas dan pelaku usaha yang hadir, intinya mereka bisa memahaminya tentang hak dan kewajiban mereka sebagai pelaku usaha. "Dalam hal ini kita melihat perjanjian tentang pembayaran, harga dan persyaratan lainnya sehingga bila ada satu prasyarat kita akan melakukan penindakan," tutupnya.