MEDAN-Polsek Kutalimbaru menangkap warga Jalan Gaharu Medan Timur saat menggerebek narkoba di Jalan Bunga Rampai II Simalingkar B. Pelaku yang belakangan diketahui berinisial VS (40) ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitasnya terkait tindak pidana narkotika di lokasi tersebut.

 

Dari penggerebekan ini, petugas menyita paket daun ganja kering dan serbuk putih diduga sabu serta uang tunai senilai 150 ribu rupiah. “Jadi, menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran di lokasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan pada hari Senin 10 September 2018,” ujar Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Amir Sitepu SH menjawab GoSumut, Selasa, (11/9/2018).

Setibanya di lokasi, mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini menerangkan, personil Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru melihat gelagat pelaku yang mencurigakan. “Benar saja, ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapati satu bungkus daun ganja kering dan paket serbuk putih diduga sabu serta uang tunai sebesar 150 ribu rupiah,” terang AKP Martualesi.

Guna proses selanjutnya, kata AKP Martualesi, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Kutalimbaru. “Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas mantan Wakapolsek Medan Barat ini seraya menambahkan saat ini pihaknya tengah mendalami jaringan narkotika tersangka.