NISEL-Polres Nias Selatan (Nisel) menangkap dua penulis toto gelap (togel) di Jalan Saonigeho Km 1,5 Teluk Dalam, Nisel. Kedua pelaku masing-masing berinisial SH alias ama Wendi (40) dan JZ alias ama Wulan (44), keduanya merupakan warga Jalan Saonigeho Km 1,5 Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nisel.

 

Kapolres Nisel AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Anthony Tarigan dan Kanit Pidum Ipda Mulyoto dalam siaran persnya di Mapolres Nisel mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan tentang adanya praktek perjudian jenis togel di Jalan Saonigeho Km 1,5 Kelurahan Pasar Kecamatan Teluk Dalam, pada hari Rabu 5 September 2018 lalu.

“Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Nias Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengamankan JZ alias ama Wulan, yang diduga kuat berperan sebagai tukang tulis atau tukang rekap judi togel,” ujar AKBP Faisal, Selasa, (11/9/2018).

Kemudian, lanjut dijelaskan mantan Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut ini menerangkan, di hari yang sama, Tim Opsnal Satreskrim Polres Nisel juga membekuk SH alias ama Wendi yang juga diduga sebagai tukang tulis judi jenis togel.

“Saat ini kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polres Nisel bersama barang bukti 1 unit handphone dan uang seratusan ribu rupiah.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 Subs Pasal 303 Bis KUHPidana Jo Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,” jelas orang nomor satu di Mapolres Nisel ini.