NISEL-Polres Nias Selatan (Nisel) Sumatera Utara mengungkapan dua kasus pembunuhan yang terjadi pada dua lokasi di wilayah hukumnya. Dua kasus berberda dengan pelaku yang juga berlainan itu terjadi dalam waktu yang hampir berdekatan.

 

Kapolres Nisel, AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Anthony Tarigan dan Kanit Pidum, Ipda Mulyoto mengatakan, dua kasus pembunuhan tersebut terjadi di dua tempat yang berbeda dan pelakunya juga berbeda.

“Peristiwa pembunuhan pertama terjadi terhadap Talialulu Laia Alias ama Irama yang dilakukan tersangka BL alias ama Relina (68) yang terjadi pada hari Senin 3 September 2018 lalu, di Desa Koendrafo, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan,” ujar AKBP Faisal dalam siaran persnya, Selasa, (11/9/2018).

Awalnya, diterangkan Faisal, tersangka BL sempat berkilah kalau korban Talialulu Laia terjatuh saat hendak membongkar tenda pesta dan tertusuk pisau milik pelaku yang dibawanya saat membongkar tenda pernikahan anak pelaku yang telah usai digelar pada hari Kamis 30 Agustus 2018.

“Namun setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku mengaku jika dia lah yang menusuk punggung belakang bagian kiri korban dengan sebilah pisau. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung masuk ke dalam rumah. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dan membawa korban yang bersimbah darah ke Puskesmas Lolomatua, namun setibanya di Puskesmas nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia,” terang mantan Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut ini.

Menurut keterangan pelaku, dirinya nekat menusuk korban karena sebelumnya sudah ada pertengkaran antara keduanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Faisal menambahkan, tersangka saat ini ditahan di Polres Nisel bersama barang bukti sebilah pisau bergagang kayu berukuran panjang kurang lebih 20 cm. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (1) ke (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tambahnya.

Untuk peristiwa pembunuhan yang kedua, orang nomor satu di Mapolres Nisel ini menyebutkan,  terjadi terhadap korban Asonia Halawa alias Ama Niwa (43) warga Desa Sifaoroasi, Kecamatan Huruna, Kabupaten Nisel pada hari Rabu 8 Agustus 2018 lalu, yang dilakukan oleh tersangka AH alias ama Rido (34) penduduk desa yang sama, dan saat ini juga sudah ditahan di sel tahanan Polres Nisel.

Motif dalam kasus pembunuhan ini diduga karena korban telah melakukan pengancaman akan membunuh tersangka beserta keluarganya. “Pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (1) ke (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” sebut AKBP Faisal Napitupulu.