BELAWAN-Polsek Belawan menangkap seorang buronan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Minggu (9/9/2018).

Pelaku ditangkap pada hari Kamis 6 September 2018 setelah sebelumnya sukses menjambret Handpone (HP) di Jalan KL. Yos Sudarso Depan Lorong Sekolah, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan pada 30 Agustus 2018 lalu.

Informasi dihimpun GoSumut di Mapolsek Belawan, Minggu, (9/9/2018) menyebutkan, buronan yang dimaksud ialah Riki Syahputra (28) penduduk Kampung Kurnia Jalan Selebes Gang 15, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.

Ia diamankan petugas dari Jalan Buyung, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan. Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu B. Sebayang yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku kasus Curas tersebut.

“Benar. Pelaku diringkus berdasarkan tindaklanjut dari laporan korban bernama Widia Octavia (23) warga Jalan Selebes Gang Alfala II, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan yang melaporkan bahwa pada saat itu korban sedang berjalan bersama temanya," ujar Iptu B. Sebayang.

Lanjut dijelaskan Sebayang, saat itu, korban bersama rekannya melintas di Depan Lorong Sekolah, Kelurahan Belawan II tiba-tiba pelaku bersama rekannya yang mengendarai sepeda motor Honda Vario plat BK 6412 AGR langsung merampas handphone milik korban. “Tidak terima barang miliknya dirampas, korban langsung teriak minta tolong. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga masyarakat sekitar yang langsung mengejar pelaku,” jelasnya.

Sebayang menyebutkan, untuk pelaku Pendi Pakpahan, pada saat itu berhasil diringkus petugas pawas Polsek Belawan yang sedang melintas di seputaran lokasi kejadian. “Sementara, Riki yang membawa kabur HP dengan mengendari sepeda motor berhasil melarikan diri dan diburon sejak saat itu,” sebutnya.

Begitupun, diungkapkan Sebayang, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, Riki Syahputra berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Belawan pada Kamis 6 September 2018 saat bermain judi jackpot di Jalan Buyung, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan.

“Dari hasil pemeriksaan, Riki mengaku telah berungkali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan ,” ungkap orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Belawan ini. Usai diamankan, kata Sebayang, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Belawan untuk diproses. “Imbas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukum penjara maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.