MEDAN-Tim Penanganan Gangguan Khsusus (Pegasus) Sat-Sabhra dan Satres Narkoba Polrestabes Medan menggempur kampung narkoba di Tembung, Minggu, (9/9/2018)

 

Dari hasil menggempur dua kampung narkoba di Jalan Pasar VII Tembung Gang Sukun Kecamatan Percut Sei Tuan dan Jalan Titi Sewa Gang Bombay Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang petugas yang sempat mendapat perlawanan dari orang suruhan bandar narkoba berhasil mengamankan 5 tersangka terkait tindak pidana narkotika beserta 1,1 ons serbuk putih diduga sabu berikut alat hisap dan 8 unit mesin jackpot serta tiga HP.

Sedangkan gempur kampung narkoba tersebut dilaksanakan berdasarkan tindak lanjut dari perintah Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi untuk menindak tegas para pelaku narkotika dan membersihkan kampung atau lokasi yang terindikasi merupakan tempat peredaran barang haram tersebut.

“Penindakan ini berdasarakan perintah langsung dari Kapolserestabes Medan untuk membersihkan kampung atau lokasi yang trerindikasi peredaran narkotika,” ujar Kasat Sabhara Polrestabes Medan, AKBP Sony W Siregar didampingi Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP I Gede Nakhti dan Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri SH SIK menjawab GoSumut.

Penggerebekan di lokasi, lanjut dijelaskan AKBP Sony, dkilaksanakan setela Polrestabes Medan menerima banyak informasi dari masyarakat tentang lokasi tersebut kerap dijadikan peredaran dan tempat mengkonsumsi narkoba.

“Nah hasilnya, saat digempur, kita berhasil menangkap 5 pelaku tindak pidana narkotika berikut barang bukti serbuk putih diduga sabu,” jelas Sony. Kendati demikian, diterangkan Sony, petugas sempat mendapat peralawanan dari orang suruhan diduga bandar narkotika.

“Pada saat gempur di kampung Pasar VII Gang Sukun, petugas mendapat perlawanan. Massa menyerang dengan melempari petugas menggunakan batu-batu yang dari rel kereta api. Namun pada insiden tersebut, tidak ada petugas yang cedera maupun luka,” terang mantan Akbag Sumda Polrestabes Medan ini.

Usai diamankan, kata Sony, barang bukti dan tersangka narkotika langsung diserahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses. “Sedangkan untuk mesin jackpot langsung diboyong ke Sat Sabhara Polrestabes Medan,” tandasnya.