MEDAN-Setelah beberapa saat melakukan penyelidikan, Tim gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan menangkap dua pelaku pengerusakan. Keduanya ditangkap dari lokasi persembunyiannya di kawasan Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang Sabtu ( 8/9/2018) dinihari tadi.

 

Informasi dihimpun di Mapolsek Percut Sei Tuan menyebutkan, dua pelaku yang dimaksud ialah Surianto alias Anto (50) warga Jalan Pasar III Datuk Kabu Dusun XV Ganag Buntu Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan Herianto alias Heri (34) penduduk Jalan Pasar III Datuk Kabu Dusun XV Gang Sahabat Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Nama terakhir merupakan oknum ketua ranting salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) di lokasi tempat tinggalnya. “Para pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan setelah petugas melakukan penyelidikan pasca pengerusakan dagangan milik Niko Hendrawan (28) warga Lingkungan VI Gang Bunga Kelurahan Delitua, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang di kawasan Pasar yang berada di Datuk Kabu tersebut pada hari Rabu 5 September 2018 kemarin,” ujar Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri SH SIK menjwab GoSumut.

Akibat pengerusakan itu, mantan Wakasat Sabhara Polrestabes Medan ini menjelaskan, korban mengalami kerugian mencapai 5 juta rupiah karena 2.500 butir telur dagangannya dirusak para pelaku. “Nah, saat itu, korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan peristiwa  yang dialaminya ke Mapolsek Percut Sei Tuan,” jelas Faidil.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Alumnus Akpol Tahun 2004 ini menerangkan, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap Herianto dan rekannya tersebut. “Imbas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 jo 170 KUHPidana,” terang orang nomor satu di Mapolsek Percut Sei Tuan ini.