MEDAN-Seorang pengedar ganja kering bernama Septiandi (32) ditangkap personel Tim Pengamanan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Percut Sei Tuan.

 

Dari pengedar warga Jalan Bustaman Gang Wijaya Kesuma 7 Kelurahan Bandar Khalipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang ini, Tim Pegasus bentukan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi menyita 41 ampolp daun ganja kering siap edar serta uang tunai yang diduga hasil penjualan ganja kering sebesar 160 ribu rupiah.

“Tim Pegasus menangkap pengedar itu ketika melakukan penggerebekan di Jalan Famili Gang Wakaf Desa Bandar Khalipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang pada hari Rabu 5 September 2018,” ujar Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri SH SIK kepada GoSumut, Kamis, (6/8/2018).

Lanjut dijelaskan Kompol Faidil, saat penggerebekan, sang bandar yang semula berdiri tersebut sempat berupaya kabur dengan meninggalkan lokasi. “Namun, berkat kesigapan, petugas yang melakukan penggeledahan terhadap tersangka mendapati barang bukti ganja kering sebanyak 41 amplop,” jelas Alumnus Akpol Tahun 2004 ini.

Usai diamankan, kata Faidil, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Percut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.  “Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 jo 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara,” tandas orang nomor satu di Mapolsek Percut Sei Tuan ini.